MIM, JAWA TENGAH, 29 OKTOBER 2025
Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Sebuah proyek pembangunan rabat beton di area persawahan Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memicu kecurigaan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai wujud transparansi publik. Proyek yang diduga didanai dari program CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan ini dinilai cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), meskipun sumber dananya berasal dari pihak swasta.
Pantauan tim di lokasi, pembangunan jalan beton sepanjang sekitar 200 meter di tengah area pertanian dekat pintu air Desa Loning berjalan tanpa adanya informasi yang jelas. Tidak ditemukan satu pun papan proyek yang menjelaskan rincian kegiatan, seperti identitas perusahaan penyumbang dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun durasi pelaksanaannya.
Pekerja Proyek Mengaku Tidak Tahu
Ketika tim mencoba mencari informasi dari pekerja yang berada di lokasi, mereka justru mengaku tidak tahu-menahu tentang asal-usul proyek. Salah satu pekerja yang diwawancarai pada Rabu, 29 Oktober 2025, mengungkapkan ketidaktahuannya. “Saya nggak paham ini proyek apa,” ujarnya. Ia bahkan menambahkan bahwa proyek rabat beton tersebut tidak memiliki mandor di lapangan, yang semakin menambah keraguan akan legalitasnya. “Yang pasti saya di sini membantu orang kerja, persoalan ini proyek dari mana itu bukan urusan saya,” katanya.
Meskipun menyadari proyek tersebut penting untuk memuluskan akses para petani, sang pekerja berdalih bahwa yang terpenting adalah hasil akhirnya bisa dinikmati masyarakat. “Kan ini program ketahanan pangan, jadi petani bisa melewati akses jalan pertanian dengan nyaman,” cetusnya. Pernyataan ini, alih-alih meredakan kecurigaan, justru dianggap sebagai upaya untuk mengesampingkan pentingnya transparansi.
Reaksi Pemerhati Sosial: Proyek Siluman dan Potensi Penyimpangan
Mas All, seorang pemerhati sosial, menyoroti persoalan ini dan menilai bahwa tidak adanya papan informasi membuat publik tidak bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya proyek.
Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan spekulasi dan dugaan buruk di masyarakat. “Lumrah kalau ada masyarakat menduga itu proyek siluman. Tentu alasan tersebut, atau kurangnya pengawasan ini dapat menimbulkan potensi penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas All mengingatkan bahwa meskipun dana CSR berasal dari perusahaan swasta, proyek pembangunan yang menyentuh kepentingan publik tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk pihak yang melakukan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Menodai Citra CSR dan Kepercayaan Masyarakat
Kurangnya transparansi dalam proyek ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelaksana proyek.
Tanpa informasi yang jelas, masyarakat sulit mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah di kemudian hari. Hal ini juga dapat menodai citra baik perusahaan yang menyalurkan dana CSR, sebuah program yang sejatinya bertujuan mulia untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Mas All berharap jika sumber anggaran rabat beton di Desa Loning benar-benar berasal dari CSR, tujuan mulia program tersebut tidak tercoreng oleh isu negatif yang dapat memicu konflik atau ketegangan di antara masyarakat dengan pelaksana proyek akibat ketidakpuasan terhadap hasil pekerjaan.
Pentingnya Transparansi dalam Setiap Proyek Pembangunan
Kasus di Desa Loning ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pemerintah desa, perusahaan, maupun pelaksana proyek, akan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan pembangunan. Papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas dan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.
Tanpa adanya keterbukaan, proyek-proyek yang seharusnya membawa manfaat justru dapat menimbulkan masalah baru dan mengikis kepercayaan publik.
Rep : Farras










