PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, KALIMANTAN TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Kota Waringin Timur : Mediaindonesiamaju.com Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan yang tergabung dalam Sinar Mas Grup digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit oleh Musi, dkk selaku pemilik Tanah Adat Dayak. Sengketa telah cukup lama terjadi, perusahaan menggarap Tanah Adat tersebut sekitar tahun 2005-2006.

 

Musi, dkk selaku Para Penggugat adalah anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak selaku pemilik atas 9 (sembilan) bidang Tanah Adat Dayak yang terletak di wilayah Hulu Sungai Paken, yang sebelumnya masuk dalam wilayah Desa Sebabi, namun kini berdasarkan tata batas terbaik masuk dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Lokasi dimaksud sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, demikian diungkapkan Sapriyadi, S.H. selaku kuasa hukum Musi, dkk.

Baca Juga :  Diduga Timbun Pertalite, Warga Geram dengan Ulah Ali Winarno di Kebonagung

 

Kita menuntut ganti kerugian moril dan materil atas penggusuran tanam tumbuh diatas tanah adat tersebut sebesar 5 triliun lima miliar rupiah, ungkap Pengacara muda ini.

 

Kami sangat menyayangkan bahwa pada persidangan perdana ini pihak perusahaan tidak hadir. Oleh karena itu kami minta agar pihak perusahaan koperatif dan dapat membuktikan haknya di Pengadilan. Kami minta jangan ada proses kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Dayak dalam perkara ini.

Baca Juga :  Pendekatan Medis Lebih Efektif: Studi Kasus Kebijakan Narkotika di Berbagai Negara

 

Untuk diketahui bahwa lokasi objek sengketa seluas 179 hektar mutlak berada diluar HGU dan IUP dari PT. Tapian Nadenggan sehingga jelas hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak saja merugikan masyarakat Adat Dayak selaku pemilik Tanah Adat, melainkan juga kerugian negara, oleh karena itu, laporan kepada pejabat dan aparat penegak hukum juga sudah dilayangkan, tutup Sapriyadi, S.H.

 

Rep : Fiqih Hidayat

Berita Terkait

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami
Car Free Day di Jalan Pemuda, Ini Penjelasan Dishub Rembang 

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Berita Terbaru