PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, KALIMANTAN TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Kota Waringin Timur : Mediaindonesiamaju.com Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan yang tergabung dalam Sinar Mas Grup digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit oleh Musi, dkk selaku pemilik Tanah Adat Dayak. Sengketa telah cukup lama terjadi, perusahaan menggarap Tanah Adat tersebut sekitar tahun 2005-2006.

 

Musi, dkk selaku Para Penggugat adalah anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak selaku pemilik atas 9 (sembilan) bidang Tanah Adat Dayak yang terletak di wilayah Hulu Sungai Paken, yang sebelumnya masuk dalam wilayah Desa Sebabi, namun kini berdasarkan tata batas terbaik masuk dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Lokasi dimaksud sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, demikian diungkapkan Sapriyadi, S.H. selaku kuasa hukum Musi, dkk.

Baca Juga :  Aksi Heroik! Pemotor Berani Tabrak Pemabuk Bersenjata di Wonosobo

 

Kita menuntut ganti kerugian moril dan materil atas penggusuran tanam tumbuh diatas tanah adat tersebut sebesar 5 triliun lima miliar rupiah, ungkap Pengacara muda ini.

 

Kami sangat menyayangkan bahwa pada persidangan perdana ini pihak perusahaan tidak hadir. Oleh karena itu kami minta agar pihak perusahaan koperatif dan dapat membuktikan haknya di Pengadilan. Kami minta jangan ada proses kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Dayak dalam perkara ini.

Baca Juga :  Diduga Bermuatan Wisata, Bimtek Sekecamatan Jepon Blora di Tawangmangu Tuai Sorotan Publik

 

Untuk diketahui bahwa lokasi objek sengketa seluas 179 hektar mutlak berada diluar HGU dan IUP dari PT. Tapian Nadenggan sehingga jelas hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak saja merugikan masyarakat Adat Dayak selaku pemilik Tanah Adat, melainkan juga kerugian negara, oleh karena itu, laporan kepada pejabat dan aparat penegak hukum juga sudah dilayangkan, tutup Sapriyadi, S.H.

 

Rep : Fiqih Hidayat

Berita Terkait

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan
Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13 WIB

Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Berita Terbaru