Rita Kecewa: Biro Wasidik Bareskrim Polri Diduga Intervensi Kasus Pemalsuan Surat yang Sudah Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 29 Oktober 2029

Semarang, Mediaindonesiamaju.com — Seorang perempuan paruh baya bernama Rita menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dinilainya tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Rita menyampaikan keluhannya pada Selasa (28/10/2025) terkait laporan polisi yang dibuat oleh adiknya, Ali Mursid bin Mulyadi, pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Menurut Rita, dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan Suharmi binti Purwowiyono sebagai tersangka pada 24 Juli 2023, setelah ditemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Namun, secara mengejutkan, pada 13 Maret 2024, penyidik justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung dan Komnas HAM Perkuat Sinergi Penegakan Hak Asasi Manusia

Langkah tersebut, kata Rita, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh pejabat bernama Sujarwoko, yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Bintang Satu). Dalam gelar tersebut, perkara dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana.

“Padahal sebelumnya Polda Jateng sudah menetapkan tersangka. Artinya, dua alat bukti sudah terpenuhi. Tapi setelah gelar di Mabes Polri, kasus malah dihentikan,” ungkap Rita dengan nada kecewa.

Ia menduga adanya intervensi dari pihak Biro Wasidik Mabes Polri terhadap penyidik Polda Jateng dalam gelar perkara khusus tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan buku nikah palsu (aspal) oleh tersangka Suharmi binti Purwowiyono. Buku nikah tersebut digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) setelah pasangan Suharmi meninggal dunia, yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.

Baca Juga :  Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rita menilai keputusan SP3 tersebut menghilangkan kesempatan pihaknya untuk memperoleh keadilan. Ia berharap agar kasus ini dibuka kembali dan diserahkan kepada jaksa untuk diuji secara objektif.

> “Biarkan JPU yang menentukan apakah perkara ini termasuk tindak pidana atau tidak. Jangan dihentikan sepihak,” tegasnya.

Penetapan tersangka yang sempat diumumkan publik kemudian berubah menjadi penghentian penyidikan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kasus ini sangat serius, kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar Rita.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri maupun Polda Jawa Tengah terkait tudingan dan permintaan pembukaan kembali kasus tersebut.

Rep_ Fiqih

Berita Terkait

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram
Pemalang Ukir Prestasi: Kolaborasi dan Kepedulian Penyiaran Diganjar Penghargaan Bergengsi  
Peningkatan Kapasitas Pendidik PAUD di Pemalang: Implementasi Pembelajaran Mendalam untuk Anak Usia Dini
Festival Mangga Penggarit 2025: Momentum Kebangkitan Ekonomi Lokal dan Apresiasi Produk Unggulan  
Perhelatan Pentas Seni Budaya Daerah Ke-7 Batu Bara Tercoreng Judi Berkedok Ketangkasan   

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Selasa, 4 November 2025 - 06:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  

Selasa, 4 November 2025 - 06:51 WIB

Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi

Senin, 3 November 2025 - 22:57 WIB

Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram

Senin, 3 November 2025 - 21:20 WIB

Pemalang Ukir Prestasi: Kolaborasi dan Kepedulian Penyiaran Diganjar Penghargaan Bergengsi  

Berita Terbaru