Rita Kecewa: Biro Wasidik Bareskrim Polri Diduga Intervensi Kasus Pemalsuan Surat yang Sudah Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 29 Oktober 2029

Semarang, Mediaindonesiamaju.com — Seorang perempuan paruh baya bernama Rita menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dinilainya tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Rita menyampaikan keluhannya pada Selasa (28/10/2025) terkait laporan polisi yang dibuat oleh adiknya, Ali Mursid bin Mulyadi, pada 21 Juli 2022 dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Menurut Rita, dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan Suharmi binti Purwowiyono sebagai tersangka pada 24 Juli 2023, setelah ditemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Namun, secara mengejutkan, pada 13 Maret 2024, penyidik justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah tersebut, kata Rita, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh pejabat bernama Sujarwoko, yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Bintang Satu). Dalam gelar tersebut, perkara dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

“Padahal sebelumnya Polda Jateng sudah menetapkan tersangka. Artinya, dua alat bukti sudah terpenuhi. Tapi setelah gelar di Mabes Polri, kasus malah dihentikan,” ungkap Rita dengan nada kecewa.

Ia menduga adanya intervensi dari pihak Biro Wasidik Mabes Polri terhadap penyidik Polda Jateng dalam gelar perkara khusus tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan buku nikah palsu (aspal) oleh tersangka Suharmi binti Purwowiyono. Buku nikah tersebut digunakan untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) setelah pasangan Suharmi meninggal dunia, yang kemudian dijadikan dasar untuk menguasai hak-hak keluarga pelapor secara sepihak.

Baca Juga :  KASUS PEMBUNUHAN DIBABULU, POLISI SITA SEBILAH PARANG DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI LAINNYA

Rita menilai keputusan SP3 tersebut menghilangkan kesempatan pihaknya untuk memperoleh keadilan. Ia berharap agar kasus ini dibuka kembali dan diserahkan kepada jaksa untuk diuji secara objektif.

> “Biarkan JPU yang menentukan apakah perkara ini termasuk tindak pidana atau tidak. Jangan dihentikan sepihak,” tegasnya.

Penetapan tersangka yang sempat diumumkan publik kemudian berubah menjadi penghentian penyidikan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Kasus ini sangat serius, kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujar Rita.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Biro Wasidik Bareskrim Polri maupun Polda Jawa Tengah terkait tudingan dan permintaan pembukaan kembali kasus tersebut.

Rep_ Fiqih

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Berita Terbaru