KASUS PEMBUNUHAN DIBABULU, POLISI SITA SEBILAH PARANG DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI LAINNYA

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, KALTIM, 13 JULI 2025

BABULU –  Mediaindonesiamaju.com Warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digegerkan dengan temuan mayat seorang pria di halaman rumah warga, Korban diketahui bernama H (46), warga Labangka Barat. Ia ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam. Sabtu 12/07/2025

Berdasarkan keterangan resmi Polsek Babulu, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan sekitar pukul 09.30 Wita. Dugaan kuat, korban menjadi korban pembunuhan dengan senjata tajam jenis parang. Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur usai kejadian.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, S.H. menjelaskan bahwa tersangka berinisial M (44), berhasil ditangkap di area kebun sawit, sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Tersangka berusaha kabur ke dalam kebun sawit sambil membawa parang yang masih berlumuran darah. Kami lakukan penyisiran dan pengepungan, hingga akhirnya yang bersangkutan menyerah setelah diberikan tembakan peringatan,” ujar IPTU Syaifudin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, sebuah helm berwarna biru, dan satu unit handphone dalam kondisi rusak.

Penangkapan berlangsung dramatis. Awalnya pelaku menolak peringatan petugas untuk meletakkan senjata dan tiarap. Namun setelah peringatan kedua dan tembakan peringatan dilepaskan, pelaku akhirnya menyerah dan diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  MI Negeri 3 Grobogan Gelar Buka Bersama di Rumah Murid Kelas 5

Korban langsung dievakuasi ke RSUD Putri Aji Batung untuk dilakukan visum, sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Babulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif pelaku. Saat ini proses pemeriksaan dan olah TKP terus kami lakukan. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan keluarga korban untuk mengungkap secara utuh kronologinya,” pungkas IPTU Syaifudin.

 

Rep : Aji

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru