Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, LAMPUNG, 08 JANUARI 2025

Lampung Selatan– Mediaindonesiamaju.com Soal persidangan dalam perkara Praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung memasuki agenda keterangan Saksi Ahli dari pihak Pemohon, di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan.

 

Dalam persidangan tersebut dihadiri masing-masing kuasa Hukum Pemohon dan Termohon serta di pimpin oleh Hakim tunggal Angghara Pramudya, S.H.,M.H dan Pemohon menghadirkan saksi ahli pidana Dr.M.Solehuddin,S.H.,M.H

Penting untuk Diketahui pada sebelumnya, yang secara hukum “Finny Fong” yang sebagai Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia yang sah secara Hukum berdasarkan AHU dengan Nomor AHU-AH.01.09.0258007 kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri jakarta Utara dan Putusan Praperadilan 01 dan 04.

 

Dalam persidangan Saksi Ahli pidana yang dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, benarkan dasar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung.

Ahli Pidana dan Kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr.M.Solehuddin, SH.,M.H, paparkan pandangan hukumnya saat sidang lanjutan perkara praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla.

 

“Memang benar penghentian penyidikan itu di dalam hukum acara pidana itu diatur ada tiga alasan, yang pertama dihentikan karena tidak cukup bukti, kemudian karena peristiwa nya bukan merupakan tindak pidana dan yang ketiga alasan demi hukum,” beber Solehuddin, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Military Expo 2025: Sinergi TNI dan Masyarakat Melalui Senam Bersama

 

Solehuddin menambahkan, penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum tersebut harus dibatasi yang diatur dalam undang-undang.

 

“Misalnya didalam ketentuan hukum KUHAP, ada seorang tersangka yang meninggal dunia maka harus dihentikan penyidikannya,” lanjut dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya itu.

 

Perkara yang sudah ne bis in idem, atau prinsip hukum yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama persis setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Hal itu, demi menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan mencegah penuntutan ganda, berlaku dalam hukum pidana maupun perdata.

 

“Putusan Praperadilan tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum dan harus di laksanakan karena sudah inkrah” tegas Solehuddin.

 

Dilain pihak, Kuasa Hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, Aristoteles.M.J.Siahaan, S.H mengatakan Putusan praperadilan itu harus di patuhi, apapun putusannya wajib dilaksanakan, baik maupun buruk yang bersifat Final dan mengikat.

 

“Sebelumnya telah diuji melalui putusan praperadilan No 04 di Pengadilan Negeri Kalianda bahwa legal standing milik Chen Jihong itu tidak ada, karena sudah digantikan dengan klien kami Finny Fong sesuai dengan AHU di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak ada locus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah Lampung, dengan demikian keterangan saksi ahli itu sangat menguntungkan pihak kami.”jelas Aristoteles.

Baca Juga :  Warga Bologarang Gelar Aksi Demo Tuntut Penyelesaian Proyek Desa dan Kembalikan Mobil Siaga

 

Menurut Aristoteles, permohonan praperadilan SP3 Polda Lampung yang kini sedang diuji di persidangan terkesan dipaksakan, seharusnya putusan praperadilan tidak ada lagi upaya hukum. Dirinya berkeyakinan, hakim tunggal bakal menolak permohonan itu.

 

“Putusan Praperadilan itu final dan mengikat, namun anehnya sekarang, SP3 diuji kembali hakim praperadilan yang mana sudah ada produk hukum yaitu putusan Praperadilan No. 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Seharusnya, secara hukum tidak boleh. Tapi ya kita tahu pengadilan itu tidak boleh menolak perkara, tapi saya berpendapat pasti hakim akan menolak permohonan tersebut,” tutup Aristoteles.

 

Sebelumnya, Hakim Juru Bicara PN Kalianda

Eko Wardoyo menyampaikan, praperadilan diatur Pasal 77 KUHAP di Pasal 77 dan ada beberapa objek yang bisa dijadikan praperadilan meski kewenangan mutlak ada pada hakim.

 

“Tentunya kami siapapun yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara praperadilan ini, kewenangan mutlak yang memutus adalah hakim yang ditunjuk.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Mengaku Kuasa Hukum, Seseorang Diduga Ancam Korban Dugaan Penipuan
Warga Dusun Truwili Adukan Dugaan Arogansi Kepala Dusun ke Media
Misteri di Balik Pintu IPAL SPPG Srimulyo Karang Pucung 02, Larangan Akses Media Memicu Tanda Tanya Besar
Pasien Cabut Gigi di RSUD Sultan Fatah Demak Alami Henti Jantung, Audit Dinkes Dipertanyakan
KPK Masuk Angin, Jaksa Tunjukkan Taring: BPI KPNPA RI Jawa Tengah Semprot Penegakan Hukum
Damkar Bayar Air Pemadaman, PDAM Klaim Gratis: Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Mencuat  
Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso Pastikan Sekolah Rakyat Gratis untuk Anak Keluarga Tidak Mampu  
Kuasa Hukum Dirut PT San Xiong Steel Indonesia Mengajukan Permohonan Untuk Masuk Sebagai Pihak dan Meminta Hakim Tunggal Objektif 

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:25 WIB

Mengaku Kuasa Hukum, Seseorang Diduga Ancam Korban Dugaan Penipuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:04 WIB

Warga Dusun Truwili Adukan Dugaan Arogansi Kepala Dusun ke Media

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WIB

Misteri di Balik Pintu IPAL SPPG Srimulyo Karang Pucung 02, Larangan Akses Media Memicu Tanda Tanya Besar

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:11 WIB

Pasien Cabut Gigi di RSUD Sultan Fatah Demak Alami Henti Jantung, Audit Dinkes Dipertanyakan

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:11 WIB

Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah

Berita Terbaru