Satpol PP Pati Hentikan Pembangunan Ruko di Tanah Dinas PSDA, Warga PKL Seleko Tetap Berjuang

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 11 Maret 2025

Pati , Mediaindonesiamaju.com– Polemik pembangunan ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, yang berdiri di atas tanah milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, semakin memanas. Para pedagang kecil yang tergabung dalam Paguyuban PKL Seleko merasa diperlakukan tidak adil oleh pengembang ruko, Diana, yang menggunakan badan usaha UD Diana Sejahtera.

Para PKL yang telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari 30 tahun dan rutin membayar sewa merasa berhak mendapatkan prioritas dalam penggunaan lahan. Untuk memperjuangkan hak mereka, para pedagang menggandeng LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) dan terus berupaya mencari keadilan.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, ketika Satpol PP Pati yang dipimpin oleh Kasatpol PP Sugiono, AP., M.Si bersama tim dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) turun tangan menghentikan pembangunan ruko tersebut.

Bangunan Dirobohkan, Warga Diduga Diintimidasi

Di tengah kisruh ini, pengembang Diana justru merobohkan bangunan lama secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan para PKL. Bahkan, beberapa warga yang mencoba mempertahankan hak mereka diduga mendapat intimidasi hingga ada yang dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Manipulasi Dalam Lelang Biaya Cetak Materiel STCK ,SIM Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri Tahun 2025

Diana, yang sempat viral di berbagai media sebagai pengusaha sukses dari Kudus, tampaknya bersikeras bahwa dirinya adalah pihak yang benar. Sementara itu, warga yang merasa haknya terabaikan, tak tinggal diam. Mereka melaporkan balik Diana ke polisi serta mengadakan audiensi dengan DPRD Pati.

Satpol PP Bertindak Tegas, Pengembang Bersikeras

Kasatpol PP Pati Sugiono menegaskan bahwa penghentian pembangunan ini dilakukan berdasarkan arahan Bupati Pati Sudewo, S.T., M.T dan demi menegakkan aturan.

“Kami menegakkan Perda karena bangunan ini berada di wilayah Kabupaten Pati. Kami mohon dengan sangat kepada pihak pengembang untuk menghentikan pembangunan sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Sugiono di lokasi.

Namun, Diana tampaknya enggan mengikuti arahan tersebut dan tetap ingin melanjutkan pembangunan. Ia beralasan kasihan terhadap para pekerjanya yang kehilangan mata pencaharian jika proyek dihentikan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Wanita Ditemukan Lemas dan Berdarah di Kos Pedurungan Semarang

Mendengar alasan itu, Ketua MPK Cabang Pati, Elfri, mempertanyakan kepedulian Diana terhadap warga yang bangunannya dirobohkan secara paksa.

“Kalau memang punya rasa kasihan, ke mana rasa kasihan itu sewaktu membongkar bangunan warga tanpa kesepakatan?” protes Elfri.

Sugiono menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis agar situasi tetap kondusif. Namun, jika pengembang tetap membandel, Satpol PP akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Kami datang bersama tim pengawas perizinan, jadi kami tahu di mana saja bangunan yang belum memiliki izin,” tegas Sugiono.

Diana Menolak Diberitakan

Ketika dimintai tanggapan oleh awak media, Diana menolak diwawancarai dan tampak kesal.

“Saya sudah kamu beritakan terus, dan saya kapok di Pati. Silakan dianalisa sendiri, sampean kan pintar menganalisa. Wartawan itu jangan menganalisa,” ucapnya sambil berlalu menghindari pertanyaan.

Sementara itu, warga dan paguyuban PKL tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan berharap pemerintah daerah berpihak kepada rakyat kecil.

(Rep_fq)

Berita Terkait

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas
Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres
Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:01 WIB

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:22 WIB

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Berita Terbaru