Satpol PP Pati Hentikan Pembangunan Ruko di Tanah Dinas PSDA, Warga PKL Seleko Tetap Berjuang

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 11 Maret 2025

Pati , Mediaindonesiamaju.com– Polemik pembangunan ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, yang berdiri di atas tanah milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, semakin memanas. Para pedagang kecil yang tergabung dalam Paguyuban PKL Seleko merasa diperlakukan tidak adil oleh pengembang ruko, Diana, yang menggunakan badan usaha UD Diana Sejahtera.

Para PKL yang telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari 30 tahun dan rutin membayar sewa merasa berhak mendapatkan prioritas dalam penggunaan lahan. Untuk memperjuangkan hak mereka, para pedagang menggandeng LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) dan terus berupaya mencari keadilan.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, ketika Satpol PP Pati yang dipimpin oleh Kasatpol PP Sugiono, AP., M.Si bersama tim dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) turun tangan menghentikan pembangunan ruko tersebut.

Bangunan Dirobohkan, Warga Diduga Diintimidasi

Di tengah kisruh ini, pengembang Diana justru merobohkan bangunan lama secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan para PKL. Bahkan, beberapa warga yang mencoba mempertahankan hak mereka diduga mendapat intimidasi hingga ada yang dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  PENEMUAN MAYAT SEORANG WANITA PARU BAYA DI DESA RINTIS SILANGKITANG GEGERKAN WARGA SETEMPAT

Diana, yang sempat viral di berbagai media sebagai pengusaha sukses dari Kudus, tampaknya bersikeras bahwa dirinya adalah pihak yang benar. Sementara itu, warga yang merasa haknya terabaikan, tak tinggal diam. Mereka melaporkan balik Diana ke polisi serta mengadakan audiensi dengan DPRD Pati.

Satpol PP Bertindak Tegas, Pengembang Bersikeras

Kasatpol PP Pati Sugiono menegaskan bahwa penghentian pembangunan ini dilakukan berdasarkan arahan Bupati Pati Sudewo, S.T., M.T dan demi menegakkan aturan.

“Kami menegakkan Perda karena bangunan ini berada di wilayah Kabupaten Pati. Kami mohon dengan sangat kepada pihak pengembang untuk menghentikan pembangunan sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Sugiono di lokasi.

Namun, Diana tampaknya enggan mengikuti arahan tersebut dan tetap ingin melanjutkan pembangunan. Ia beralasan kasihan terhadap para pekerjanya yang kehilangan mata pencaharian jika proyek dihentikan.

Baca Juga :  Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

Mendengar alasan itu, Ketua MPK Cabang Pati, Elfri, mempertanyakan kepedulian Diana terhadap warga yang bangunannya dirobohkan secara paksa.

“Kalau memang punya rasa kasihan, ke mana rasa kasihan itu sewaktu membongkar bangunan warga tanpa kesepakatan?” protes Elfri.

Sugiono menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis agar situasi tetap kondusif. Namun, jika pengembang tetap membandel, Satpol PP akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Kami datang bersama tim pengawas perizinan, jadi kami tahu di mana saja bangunan yang belum memiliki izin,” tegas Sugiono.

Diana Menolak Diberitakan

Ketika dimintai tanggapan oleh awak media, Diana menolak diwawancarai dan tampak kesal.

“Saya sudah kamu beritakan terus, dan saya kapok di Pati. Silakan dianalisa sendiri, sampean kan pintar menganalisa. Wartawan itu jangan menganalisa,” ucapnya sambil berlalu menghindari pertanyaan.

Sementara itu, warga dan paguyuban PKL tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan berharap pemerintah daerah berpihak kepada rakyat kecil.

(Rep_fq)

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru