GROBOGAN — Seorang siswi kelas V SD Negeri 2 Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dikabarkan menjadi korban dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial E.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2 September 2026. Saat itu, korban bersama seorang temannya berada di salah satu ruangan sekolah untuk melakukan persiapan latihan lomba.
Dalam situasi tersebut, oknum guru berinisial E disebut masuk ke ruangan. Berdasarkan keterangan sumber, guru tersebut diduga mendekati dan memepet tubuh korban, kemudian mencium kening korban.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, karena masih berusia anak-anak, korban dikabarkan tidak mampu menahan dorongan dari oknum guru tersebut.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian pihak sekolah dan lingkungan orang tua siswa. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum guru tersebut telah mendapatkan sanksi dari pihak terkait dan dimutasi ke Korwil Kecamatan Toroh.
Adanya dugaan kejadian tersebut juga memunculkan harapan dari sejumlah wali murid agar persoalan tersebut ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap apabila unsur pidana terbukti, proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Para wali murid juga meminta adanya perhatian terhadap aspek perlindungan dan keamanan anak selama berada di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala SD Negeri 2 Depok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejadian tersebut. Pihak sekolah sebelumnya disebut sempat menjanjikan waktu untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini masih berupa dugaan. Identitas korban sengaja tidak disebutkan untuk melindungi anak, sementara terhadap pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Rep_fq










