Warga Kampung Kala Kemili Kecewa Atas Putusan Hakim: Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Aceh 26 Mei 2025

Aceh tengah Takengon, Mediaindonesiamaju.com– Keputusan kontroversial dalam sidang kedua perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Takengon memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat. Terdakwa Mulyadi, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan alasan bahwa Mulyadi masih menjabat sebagai Reje (Kepala Desa) dan memiliki kewajiban terhadap kegiatan desa. Namun, informasi ini dibantah keras oleh salah satu pihak pelapor, Ummi Kalsum, warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut Ummi, status Mulyadi sebagai kepala desa sudah lama dicabut dan telah digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan. Ia menilai alasan pengalihan status tahanan tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga :  Viral! Spanduk “Blora Kota Sate, Blora Kota Togel” Terpasang di Dekat Polres, Siapa yang Pasang Masih Misterius

Ini bukan kasus ringan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin pelaku justru diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi dalam keterangannya.

Ia juga menyatakan keprihatinan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yang terdiri dari:

Rahma Novatiana, S.H. (Ketua Majelis Hakim)

Bani Muhammad Alif, S.H. (Hakim Anggota)

Baca Juga :  Diduga Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Adanya Pelanggaran Maladministrasi

Chandra Khoirunnas, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

Ummi menyebut akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni melapor ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan berencana menyurati Komisi Yudisial RI untuk memantau dugaan ketidaknetralan atau permainan di balik putusan ini.

Saya khawatir proses hukum tidak berjalan adil. Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah diberikan status tahanan kota. Ini memberi sinyal buruk bagi keadilan masyarakat kecil,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan warga dan aktivis hukum setempat, yang mendesak agar lembaga pengawasan peradilan turun tangan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Rep_Tim

Berita Terkait

BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun di Magelang Kehilangan Tanah Warisan yang Ditempati Selama 61 Tahun
KEBAKARAN LAHAN DI LUBUK LINGGAU BERHASIL DIPADAMKAN BERKAT SINERGI POLISI DAN RELAWAN REDKAR
WARGA DESA PROTO LAYANGKAN PESAN TERBUKA UNTUK KEPALA DESA: PRIORITASKAN PERBAIKAN JALAN, BUKAN PEMBANGUNAN GOR
Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”
Proyek Jalan Desa Tunjungan Blora Disorot, Hotmix Dihilangkan Diganti Paving Block Tanpa Konsultasi
DI Duga Menejer PTPN IV Unit Padang Mattinggi Regional II.Menyalah Gunakan Jabatanya, Demi Meraup ke Untungan Pribadi.
Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Nekat Lompat Jendela Saat Digerebek, Polisi Tetap Unggul

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:09 WIB

BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun di Magelang Kehilangan Tanah Warisan yang Ditempati Selama 61 Tahun

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KEBAKARAN LAHAN DI LUBUK LINGGAU BERHASIL DIPADAMKAN BERKAT SINERGI POLISI DAN RELAWAN REDKAR

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:39 WIB

WARGA DESA PROTO LAYANGKAN PESAN TERBUKA UNTUK KEPALA DESA: PRIORITASKAN PERBAIKAN JALAN, BUKAN PEMBANGUNAN GOR

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”

Berita Terbaru