Warga Kampung Kala Kemili Kecewa Atas Putusan Hakim: Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Aceh 26 Mei 2025

Aceh tengah Takengon, Mediaindonesiamaju.com– Keputusan kontroversial dalam sidang kedua perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Takengon memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat. Terdakwa Mulyadi, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan alasan bahwa Mulyadi masih menjabat sebagai Reje (Kepala Desa) dan memiliki kewajiban terhadap kegiatan desa. Namun, informasi ini dibantah keras oleh salah satu pihak pelapor, Ummi Kalsum, warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut Ummi, status Mulyadi sebagai kepala desa sudah lama dicabut dan telah digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan. Ia menilai alasan pengalihan status tahanan tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga :  Diduga Menipu Sejumlah Wanita dengan Janji Pernikahan dan Uang, Warga Gempol Denok Dempet Dilaporkan ke Polisi

Ini bukan kasus ringan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin pelaku justru diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi dalam keterangannya.

Ia juga menyatakan keprihatinan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yang terdiri dari:

Rahma Novatiana, S.H. (Ketua Majelis Hakim)

Bani Muhammad Alif, S.H. (Hakim Anggota)

Baca Juga :  Yohanes dan Tim Pembasmi Mafia Tanah Kepresidenan Turun ke Talang Batu, Beri Dukungan Moril kepada Pemilik Tanah Ulayat Buay Mencurung

Chandra Khoirunnas, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

Ummi menyebut akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni melapor ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan berencana menyurati Komisi Yudisial RI untuk memantau dugaan ketidaknetralan atau permainan di balik putusan ini.

Saya khawatir proses hukum tidak berjalan adil. Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah diberikan status tahanan kota. Ini memberi sinyal buruk bagi keadilan masyarakat kecil,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan warga dan aktivis hukum setempat, yang mendesak agar lembaga pengawasan peradilan turun tangan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Rep_Tim

Berita Terkait

Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana
Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar
Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas
Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon
Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota
Polres Grobogan Ungkap 38 Kasus Kejahatan Selama Operasi Aman Candi 2025
Kapolres Mesuji membuka pertandingan persahabatan badminton
Warga Undaan Kudus DilaporkanKe Polres Jepara Di duga Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:57 WIB

Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:49 WIB

Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:44 WIB

Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:37 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:15 WIB

Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota

Berita Terbaru

Daerah

Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:44 WIB