MIM, JAWA TENGAH, 19 OKTOBER 2025
Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Seorang warga Desa Tangkil Kulon mengaku menjadi korban penjualan tanah secara sepihak oleh pihak yang pernah memberikan pinjaman kepadanya. Kejadian ini berawal sejak tahun 1980, ketika korban meminjam uang sebesar Rp3.000.000 kepada seorang warga bernama Kasmurah untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit.
Sebagai jaminan, korban menyerahkan sebidang tanah kebun miliknya untuk dikelola sementara oleh Kasmurah. Tanah tersebut berisi pohon-pohon besar, pisang, dan berbagai tanaman buah lainnya, dan disepakati akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.
Memasuki tahun 2016, korban berniat menyelesaikan hutang tersebut. Ia mendatangi Balai Desa Tangkil Kulon dan menyatakan kesiapannya mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp5.000.000 sebagai bentuk pelunasan sekaligus penebusan tanah kebunnya.
Namun, niat baik tersebut ditolak oleh Kasmurah. Ia disebut meminta pembayaran sebesar Rp25.000.000. Korban kemudian meminta bantuan perangkat desa untuk menjadi penengah agar uang pelunasan sebesar Rp5.000.000 dapat diterima. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan, dan Kasmurah tetap tidak mau menerima pelunasan tersebut.
Pada tahun 2019, korban mendapat kabar dari tetangganya, Mona, bahwa tanah kebun yang dulu dijaminkan telah diukur, dipatok, dan bahkan dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto, perangkat Desa Ngalian, melalui perantara bernama Torek. Harga penjualan disebut sebesar Rp56.000.000. Transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah.
Korban kemudian mendatangi pihak desa untuk meminta penjelasan, namun tidak memperoleh keterangan apapun.
Pada tanggal 4 Februari 2025, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi kembali Balai Desa Tangkil Kulon untuk meminta klarifikasi. Dari kunjungan tersebut, mereka menemukan fotokopi surat pernyataan jual beli tanah.
Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa tanah awalnya atas nama almarhum Waryumi dengan nomor Letter C: 0038 yang berlokasi di Dukuh Plosoran, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, telah berubah menjadi atas nama Kasmurah dengan nomor Letter C: 0647 di lokasi yang sama. Tanah tersebut juga telah dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto dengan tanda tangan kedua pihak disertai materai, dan diketahui oleh Kepala Desa Tangkil Kulon.
Korban menyatakan tidak pernah memberikan izin, menyetujui, atau menandatangani surat perpindahan kepemilikan maupun penjualan tanah tersebut. Ia kini meminta keadilan dan mengharapkan pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen dan penjualan ilegal aset pribadinya.
Rep : Ardy