Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan  

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 19 OKTOBER 2025

Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Seorang warga Desa Tangkil Kulon mengaku menjadi korban penjualan tanah secara sepihak oleh pihak yang pernah memberikan pinjaman kepadanya. Kejadian ini berawal sejak tahun 1980, ketika korban meminjam uang sebesar Rp3.000.000 kepada seorang warga bernama Kasmurah untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit.

 

Sebagai jaminan, korban menyerahkan sebidang tanah kebun miliknya untuk dikelola sementara oleh Kasmurah. Tanah tersebut berisi pohon-pohon besar, pisang, dan berbagai tanaman buah lainnya, dan disepakati akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.

 

Memasuki tahun 2016, korban berniat menyelesaikan hutang tersebut. Ia mendatangi Balai Desa Tangkil Kulon dan menyatakan kesiapannya mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp5.000.000 sebagai bentuk pelunasan sekaligus penebusan tanah kebunnya.

 

Namun, niat baik tersebut ditolak oleh Kasmurah. Ia disebut meminta pembayaran sebesar Rp25.000.000. Korban kemudian meminta bantuan perangkat desa untuk menjadi penengah agar uang pelunasan sebesar Rp5.000.000 dapat diterima. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan keputusan, dan Kasmurah tetap tidak mau menerima pelunasan tersebut.

Baca Juga :  80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

 

Pada tahun 2019, korban mendapat kabar dari tetangganya, Mona, bahwa tanah kebun yang dulu dijaminkan telah diukur, dipatok, dan bahkan dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto, perangkat Desa Ngalian, melalui perantara bernama Torek. Harga penjualan disebut sebesar Rp56.000.000. Transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah.

 

Korban kemudian mendatangi pihak desa untuk meminta penjelasan, namun tidak memperoleh keterangan apapun.

 

Pada tanggal 4 Februari 2025, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi kembali Balai Desa Tangkil Kulon untuk meminta klarifikasi. Dari kunjungan tersebut, mereka menemukan fotokopi surat pernyataan jual beli tanah.

Baca Juga :  Warga Desa Ketro Keluhkan Aktivitas Tambang Galian C yang Diduga Langgar Izin

 

Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa tanah awalnya atas nama almarhum Waryumi dengan nomor Letter C: 0038 yang berlokasi di Dukuh Plosoran, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, telah berubah menjadi atas nama Kasmurah dengan nomor Letter C: 0647 di lokasi yang sama. Tanah tersebut juga telah dijual oleh Kasmurah kepada Kisnoto dengan tanda tangan kedua pihak disertai materai, dan diketahui oleh Kepala Desa Tangkil Kulon.

 

Korban menyatakan tidak pernah memberikan izin, menyetujui, atau menandatangani surat perpindahan kepemilikan maupun penjualan tanah tersebut. Ia kini meminta keadilan dan mengharapkan pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen dan penjualan ilegal aset pribadinya.

 

Rep : Ardy

Berita Terkait

Momen Orang Tua Abadikan Foto dan Video di Pawai HSN 2025 Rembang.  
Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media
Aksi Damai Aliansi Santri Pemalang Bersatu, Desak Trans7 Bertanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored  
Galian C Ilegal Bebas beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Batu bara. Di Duga Milik Oknum Perwira POLRI.   
Pemerintah Kabupaten Pemalang Menggencarkan Transparansi Pengelolaan Dana BOS  
Penanaman Pohon Tabebuya di Pemalang, Tutuko Raharjo Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
Ketua DPRD dan Bupati Rembang Temui Kiai dan Santri, Kecewa Atas Tayangan Trans7  

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Momen Orang Tua Abadikan Foto dan Video di Pawai HSN 2025 Rembang.  

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Warga Keluhkan Tanah Jaminan Hutang Dijual Sepihak Tanpa Persetujuan  

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Aksi Damai Aliansi Santri Pemalang Bersatu, Desak Trans7 Bertanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored  

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Galian C Ilegal Bebas beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Batu bara. Di Duga Milik Oknum Perwira POLRI.   

Berita Terbaru