Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 14 SEPTEMBER 2025

Semarang – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan warga ini bertujuan untuk meminta pendampingan dan pengawalan terkait upaya penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah permukiman desa 13/09/2025.

 

Warga menilai pembangunan gardu induk di lokasi tersebut sangat tidak layak, karena berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, mereka juga mengungkapkan keresahan lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi pemerintah hingga kini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Baca Juga :  Warga Kampung Kala Kemili Kecewa Atas Putusan Hakim: Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota

 

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

 

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut. “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

 

Sebagai landasan hukum, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan:

 

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

 

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan izin sesuai RTRW.

 

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

 

Baca Juga :  Aliansi Santri Merah Putih Silaturahmi ke Polda Jawa Tengah, Berikan Dukungan Penuh kepada Kepolisian

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 22: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

 

Pasal 109: Barang siapa melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

 

Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Warga juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang berjalan di atas tanah desa yang masih menuai penolakan keras masyarakat.

 

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Kodim 0711/Pemalang dan Ormas Gelar Apel Gabungan dan Patroli Bersama untuk Menjaga Keamanan Wilayah  
Di Balik Proyek Pemerintah: Subkontraktor di Persimpangan Hukum Korupsi
Di Duga Di Beking Mabes POLRI. Gudang Mafia CPO Pembajak Produksi BUMN, Makin Menjamur. Hingga Poldasu Bertekuk Lutut. 
Dugaan Pembajakan Produksi CPO PTPN IV Tinjowan, Libatkan Oknum Berpangkat Jenderal?
Organisasi Masyarakat 234 SC DPC Kabupaten Pemalang dan WPSP Gelar “Jumat Berkah Berbagi” di Terminal Induk Pemalang
Di Duga Mabes POLRI Buka Gudang CPO Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara Untuk Membajak Produksi CPO Milik BUMN.   
Pendaftaran Seminar Nasional Hari Guru 2025 Resmi Dibuka
Polres Batu Bara Dan Menejer PKS Tinjowan Di Duga Berkaloborasi Membajak Produksi CPO milik BUMN. 

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 17:20 WIB

Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk

Minggu, 14 September 2025 - 17:17 WIB

Kodim 0711/Pemalang dan Ormas Gelar Apel Gabungan dan Patroli Bersama untuk Menjaga Keamanan Wilayah  

Minggu, 14 September 2025 - 14:59 WIB

Di Balik Proyek Pemerintah: Subkontraktor di Persimpangan Hukum Korupsi

Minggu, 14 September 2025 - 14:29 WIB

Di Duga Di Beking Mabes POLRI. Gudang Mafia CPO Pembajak Produksi BUMN, Makin Menjamur. Hingga Poldasu Bertekuk Lutut. 

Sabtu, 13 September 2025 - 22:50 WIB

Dugaan Pembajakan Produksi CPO PTPN IV Tinjowan, Libatkan Oknum Berpangkat Jenderal?

Berita Terbaru