Kejaksaan Agung Serukan Hukuman Mati bagi Koruptor Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM , Jakarta 07 Maret 2025

JAKARTA,Mediaindonesiamaju.com – Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Kejaksaan Agung melalui pejabatnya, Burhanudin, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan menuntut hukuman mati bagi para koruptor yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Melihat dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait penegakan hukum, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurut keterangan yang disampaikan, penyelidikan ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Antusias Anak-anak Sambut Perpustakaan Keliling

Dalam konferensi pers tersebut, Burhanudin menegaskan,
“Dalam kondisi tertentu, jika terbukti secara menyeluruh bahwa tindak pidana korupsi tersebut sangat merugikan negara, maka penerapan hukuman mati bisa saja menjadi opsi yang akan kami tempuh. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.”

Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Sebagian kalangan mengharapkan agar langkah tegas ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat sistem tata kelola di sektor energi nasional. Di sisi lain, terdapat pula seruan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, memastikan setiap bukti ditelusuri dengan cermat.

Baca Juga :  Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut terkait identitas tersangka maupun langkah konkret selanjutnya yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat dan para pengamat hukum menantikan perkembangan hasil penyelidikan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus ini.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya informasi terbaru mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas
Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres
Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:01 WIB

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:22 WIB

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Berita Terbaru