Kejaksaan Agung Serukan Hukuman Mati bagi Koruptor Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM , Jakarta 07 Maret 2025

JAKARTA,Mediaindonesiamaju.com – Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Kejaksaan Agung melalui pejabatnya, Burhanudin, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan menuntut hukuman mati bagi para koruptor yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Melihat dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait penegakan hukum, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurut keterangan yang disampaikan, penyelidikan ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Diduga Galian C tanpa izin Menjamur di Sungai Bahbolon, Dugaan Kolaborasi Antara kapolda Sumatera Utara dan Pengusaha Mencuat  

Dalam konferensi pers tersebut, Burhanudin menegaskan,
“Dalam kondisi tertentu, jika terbukti secara menyeluruh bahwa tindak pidana korupsi tersebut sangat merugikan negara, maka penerapan hukuman mati bisa saja menjadi opsi yang akan kami tempuh. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.”

Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Sebagian kalangan mengharapkan agar langkah tegas ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat sistem tata kelola di sektor energi nasional. Di sisi lain, terdapat pula seruan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, memastikan setiap bukti ditelusuri dengan cermat.

Baca Juga :  LMP Tulungagung: Pengelolaan Dana BOS dan BPOPP SMKN 1 Pagerwojo Harus Transparan dan Akuntabel

Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut terkait identitas tersangka maupun langkah konkret selanjutnya yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat dan para pengamat hukum menantikan perkembangan hasil penyelidikan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus ini.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya informasi terbaru mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru