Kejaksaan Agung Serukan Hukuman Mati bagi Koruptor Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM , Jakarta 07 Maret 2025

JAKARTA,Mediaindonesiamaju.com – Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Kejaksaan Agung melalui pejabatnya, Burhanudin, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan menuntut hukuman mati bagi para koruptor yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Melihat dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait penegakan hukum, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurut keterangan yang disampaikan, penyelidikan ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Kedatangan Rombongan Pemudik di Pendopo Satya Bakti Praja Kabupaten Demak

Dalam konferensi pers tersebut, Burhanudin menegaskan,
“Dalam kondisi tertentu, jika terbukti secara menyeluruh bahwa tindak pidana korupsi tersebut sangat merugikan negara, maka penerapan hukuman mati bisa saja menjadi opsi yang akan kami tempuh. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.”

Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Sebagian kalangan mengharapkan agar langkah tegas ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat sistem tata kelola di sektor energi nasional. Di sisi lain, terdapat pula seruan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, memastikan setiap bukti ditelusuri dengan cermat.

Baca Juga :  SOUND HOREG SAUR ON THE ROAD DI AMANKAN POLRES DEMAK

Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut terkait identitas tersangka maupun langkah konkret selanjutnya yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat dan para pengamat hukum menantikan perkembangan hasil penyelidikan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus ini.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya informasi terbaru mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru