Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 17 MARET 2025

Demak – Mediaindonesiamaju.com Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku di bantu AZ (25).

Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.

“Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Senin (17/3) saat gelar perkara di Polres Demak.

Baca Juga :  CV ANGGUN SEJATI INGKAR JANJI! UPAH PEKERJA PAVINGISASI SDN 03 SIDAMUKTI 10 JUTA TAK KUNJUNG DIBAYAR!

Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (3/7/2024) pukul 22.30 WIB, ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak berkelahi. Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.

“Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong,” ungkapnya.

Pelaku dan korban, kata Rusmanto, pada akhirnya berkelahi dan sempat dilerai teman – temannya. Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.

Baca Juga :  Asisten Kepala PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan Diduga Menggelapkan Produksi Tandan Buah Segar Milik Afdeling 2

“Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan. Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.

“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya.

 

Rep / Sunarko

Berita Terkait

Listrik Padam di Desa Cabean, Warga Resah
Pelayanan Bus Garuda Mas di Terminal Gubug Mengecewakan Penumpang
Usai Aksi Damai Jurnalis, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diskominfo Mesuji Resmi Diterima Polres
Diduga Malpraktik, Balita Meninggal di RS KSH Pati Saat Malam Takbiran: Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polres Demak Amankan Tradisi Syawalan dan Kupatan di Kabupaten Demak, Senin (7/4/2025)
IPDA ENDRY MENYESAL TELAH MENEMPELENG KEPALA WARTAWAN SAAT KUNJUNGAN KAPOLRI DI STASIUN TAWANG
Dugaan Pungli SIM di Grobogan: Jalur Resmi Sekadar Formalitas, Uang Jadi Penentu
Begini Respon Pemkab Grobogan Soal Wacana Kementerian Kehutanan Cek Lokasi Perhutanan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:26 WIB

Listrik Padam di Desa Cabean, Warga Resah

Selasa, 8 April 2025 - 17:23 WIB

Pelayanan Bus Garuda Mas di Terminal Gubug Mengecewakan Penumpang

Selasa, 8 April 2025 - 14:54 WIB

Usai Aksi Damai Jurnalis, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diskominfo Mesuji Resmi Diterima Polres

Selasa, 8 April 2025 - 10:53 WIB

Diduga Malpraktik, Balita Meninggal di RS KSH Pati Saat Malam Takbiran: Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Senin, 7 April 2025 - 16:17 WIB

Polres Demak Amankan Tradisi Syawalan dan Kupatan di Kabupaten Demak, Senin (7/4/2025)

Berita Terbaru

Nasional

Listrik Padam di Desa Cabean, Warga Resah

Selasa, 8 Apr 2025 - 21:26 WIB