Miris, Kantor Balai Desa Lebengjumuk Grobogan Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 01 Mei 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com -28 April 2025 — Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas dan kehormatan bangsa Indonesia. Namun miris, di Kantor Balai Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tidak terlihat pengibaran bendera tersebut pada Senin (28/04/2025) pukul 07.02 WIB.

Pantauan langsung tim Awah Media, tiang bendera di halaman balai desa justru hanya dipenuhi daun-daun kering yang menempel. Tak tampak sang saka Merah Putih berkibar sebagaimana seharusnya. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perangkat desa dan kepala desa tidak menyadari atau bahkan mengabaikan kewajiban menghormati simbol negara?

Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat desa bernama Eko, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan, memberikan penjelasan. “Bendera kami pasang saat ada apel atau ketika Pak Kades datang. Kami akui ini kelalaian kami, dan kami minta maaf atas kejadian ini,” ucap Eko.

Baca Juga :  Gudang Diduga Penimbunan BBM di Jambi Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Bertindak

Sementara itu, ketika tim media menanyakan keberadaan Kepala Desa Bambang Keman, perangkat desa menyebut bahwa beliau sedang keluar. Tak lama setelah mendapat teguran dari tim media, perangkat desa tampak segera membawa bendera dan langsung memasangnya di tiang bendera.

Perlu diingat bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain biasa. Ia merupakan simbol perjuangan para pahlawan bangsa, lambang kemerdekaan yang diperoleh dengan darah dan nyawa. Oleh karena itu, pengibaran bendera di instansi pemerintahan, termasuk balai desa, adalah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga :  Malam Takbir di Desa Tunggu kec Penawangan grobogan yang Penuh Keindahan

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dipasang dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 dan 67, yakni pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pemerintahan, khususnya di Kabupaten Grobogan, agar tidak lalai dalam menghormati dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bambang Keman belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Rep_pujiono

Berita Terkait

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terbaru