Fikri : Dana Bagi Hasil Cukai Hasili Tembakau DBHCHT sebesar Rp268,4 miliar Jangan Jadikan Dana Bancakan Tahunan

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 15 Desember 2024

Kudus , Mediaindonesiamaju.com, Ketua lembaga pemerhati aspirasi publik LSM LePAsP Kudus, Achmad fikri meminta agar dana bagi hasil ini tepat guna, bukan sebagai dana bancakan tahunan oleh OPD bahkan bukan pula sebagai dana politik, DBHCHT harus dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat Kudus umumnya, terlebih buruh rokokk khususnya, karena dari keringat mereka Kudus dapat DBHCHT paling besar dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tegasnya

 

Seperti diberitakan sebelumnya , Tahun ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kurang lebih sebesar Rp268,4 miliar. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2024 yang mendapatkan alokasi kurang lebih sebesar Rp 212 miliar.

 

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus, Sulistyowati mengatakan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan mendapatkan alokasi dana cukai. Tentunya porsinya sesuai aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.

Baca Juga :  Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi - Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

 

“Tentunya paling besar alokasinya di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan serta penunjang industri tembakau itu sendiri,”

 

Sulis kemudian merinci OPD Pemkab Kudus yang mendapatkan alokasi DBHCHT. Antara lain, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop dan UKM) yang mendapatkan alokasi kurang lebih sebesar Rp53,8 miliar.

 

“Alokasi tersebut nantinya difokuskan pelaksanaan pelatihan kerja dan melanjutkan pembangunan SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau,” bebernya.

 

Selain itu, lanjut Sulis, ada juga alokasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB) kurang lebih sebesar Rp71,6 miliar. Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok.

 

“Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK) juga mendapatkan alokasi dana cukai kurang lebih sebesar Rp58 miliar. Nantinya anggaran tersebut digunakan untuk rehab fasilitas kesehatan, jaminan kesehatan warga kurang mampu, pembelian obat, dan keperluan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tunjukkan Kejujuran, Casis Polri Asal Lampung Kembalikan HP yang Ditemukan Usai Binsik

 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi, ungkap Sulis, mendapatkan alokasi DBHCHT kurang lebih sebesar Rp65,9 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan stroke center dan poli Onkologi.

 

“Di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dapat alokasi kurang lebih sebesar Rp15 miliar untuk infrastruktur. Dinas Perhubungan juga ada alokasi dana cukai kurang lebih sebesar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.

 

Selain itu, tutur Sulis, ada alokasi dana cukai di Bagian Perekonomian kurang lebih sebesar Rp300 juta. Serta Satuan Polisi Praja (Satpol PP) kurang lebih sebesar Rp787 juta untuk penegakan hukum di bidang cukai.

 

“Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga dapat alokasi kurang lebih sebesar Rp425 juta. Dana tersebut nantinya untuk sosialisasi terkait bahaya cukai dan rokok ilegal,” imbuhnya.

 

(Kawandi)

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB