Kades Cangkring Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Grobogan Tahan MA

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai MA menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama empat jam, sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, pada Jumat (20/6/2025).

“Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Frengki, MA diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan Inspektorat Grobogan.

Baca Juga :  Gelar Baksos Jelang Lebaran, Kapolres Demak Mohon Do'a Restu Masyarakat

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Frengki menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang tersebut langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” jelas Frengki.

Usai penetapan status tersangka, MA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025. Penahanan dilakukan atas pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kasus Narkoba di Bima: Dugaan Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum

Frengki juga mengungkapkan bahwa hingga kini Kejari Grobogan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, yang berasal dari unsur pemerintahan dan masyarakat desa.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Berita Terbaru