Pemkot Kenakan Retribusi Sampah untuk Semua Usaha, Tuduhan Upaya ‘Memeras Rakyat’ Mencuat

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Tanggerang 05 Agustus 2025

TANGERANG ,Mediaindonesiamaju.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan retribusi pengelolaan sampah terhadap seluruh pelaku usaha, mulai dari hotel berbintang hingga warung kecil. Kebijakan ini dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dengan dalih mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih profesional.

Namun, kebijakan ini menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Banyak yang menilai, aturan ini tak lebih dari upaya instan Pemkot untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa retribusi tersebut akan dikembalikan dalam bentuk layanan pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk pengadaan armada baru dan peningkatan kualitas petugas lapangan. Namun, janji ini justru memunculkan keraguan luas.

DLH Sarat Masalah, Janji Profesionalisme Dipertanyakan

DLH Kota Tangerang selama ini kerap dikritik karena buruknya pengelolaan sampah. Keterlambatan pengangkutan, kurangnya armada, hingga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitas, menjadi keluhan yang tak kunjung terselesaikan.

Baca Juga :  SMSI Lantik Pokja News Room Jaga Desa di mulai dari Provinsi Bali.

“Ini seperti memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain. Selama ini kami sudah bayar retribusi, tapi sampah tetap telat diangkut. Sekarang disuruh bayar lebih mahal dengan alasan layanan profesional. Kami butuh bukti, bukan cuma janji,” ungkap seorang pemilik restoran di kawasan Cikokol yang enggan disebutkan namanya.

SIRITASE Dipertanyakan, Pungli Digital Mengintai

Sistem pembayaran retribusi yang diwajibkan melalui aplikasi nontunai SIRITASE juga tak lepas dari sorotan. Walau digadang sebagai langkah digitalisasi dan transparansi, sistem ini justru dinilai menambah kerumitan baru bagi pelaku usaha.

Beberapa pelaku usaha yang diwawancarai menyampaikan kekhawatiran bahwa sistem ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik pungutan liar terselubung dalam bentuk digital.

Anggaran DLH Melonjak, Prioritas Dipertanyakan

Kritik terhadap DLH juga menguat setelah usulan anggaran yang melonjak tajam untuk kegiatan pendukung Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dalam Rencana Kerja DLH Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Dugaan Pungutan di MTsN 4 Banjarsari Dipertanyakan, Sesuai Aturan Kemenag?  

Anggaran awal yang dipatok sebesar Rp 225 miliar tiba-tiba membengkak menjadi Rp 261 miliar setelah dilakukan “analisis kebutuhan mendalam”. Kenaikan sekitar Rp 36 miliar ini memicu pertanyaan dari publik dan aktivis soal transparansi dan urgensi penggunaan dana.

Beban Baru di Tengah Pemulihan Ekonomi

Kebijakan ini dirilis di tengah masa sulit, saat para pelaku usaha masih berjuang bangkit dari dampak ekonomi. Alih-alih mendapat dukungan, mereka justru dibebani pungutan tambahan yang belum jelas manfaat langsungnya.

Kini, sorotan tertuju pada Pemkot Tangerang: apakah kebijakan ini benar-benar berorientasi pada perbaikan lingkungan dan layanan publik, ataukah sekadar instrumen untuk menambal defisit kas daerah?

Waktu akan membuktikan. Jika tak ada pembenahan nyata dan pelayanan tetap bobrok, Pemkot Tangerang harus siap menerima cap sebagai “pemerintah yang gemar memeras rakyatnya.”

Rep_Fq

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB