Mantan Hakim Terpidana Suap Kembali Diangkat Jadi ASN, MA Tuai Kritik Tajam

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jakarta 27 Agustus 2025

Jakarta,Mediaindonesiamaju.com– Mahkamah Agung (MA) baru saja memperingati 80 tahun berdirinya dengan tagline “Peradilan Bermartabat – Negara Berdaulat”. Namun, di tengah momentum itu, keputusan MA mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat—mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah divonis 5 tahun penjara karena menerima suap—sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, menuai sorotan tajam.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang terpidana kasus korupsi, terlebih hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, bisa kembali bekerja di institusi peradilan bahkan di tempat ia dahulu melakukan pelanggaran?

Pertentangan Aturan

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, syarat menjadi ASN adalah tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih. Fakta bahwa Itong divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap, jelas menimbulkan kontradiksi serius terhadap pengangkatannya kembali.

Baca Juga :  Polsek Kebonagung dan Posramil Kebonagung Amankan Kegiatan Ibadah Natal di Gereja GKJ Solowire

Korupsi: Luka dalam Tubuh Peradilan

Kasus Itong bukan pelanggaran ringan. Ia ditangkap tangan KPK karena menerima suap untuk mengatur putusan perkara. Majelis Kehormatan Hakim saat itu juga menegaskan perbuatannya mencederai marwah kehakiman dan melanggar kode etik berat. Seorang hakim, simbol keadilan, justru memperdagangkan putusan di meja hijau—sebuah pengkhianatan terhadap hukum sekaligus kepercayaan publik.

Pesan Buruk untuk Publik

Keputusan MA ini menimbulkan dampak berlapis:

  • Bagi hukum: aturan yang seharusnya jelas terkesan bisa dilonggarkan demi memberi ruang bagi pelanggar.
  • Bagi masyarakat: kepercayaan terhadap peradilan kian runtuh. Jika mantan koruptor bisa kembali ke pengadilan, di mana letak integritas hukum?
  • Bagi aparat internal: pesan yang muncul justru berbahaya, bahwa pelanggaran berat sekalipun masih bisa “dimaafkan” dengan jabatan baru.
Baca Juga :  Warga Undaan Kudus DilaporkanKe Polres Jepara Di duga Tipu Puluhan Juta Rupiah

Integritas Bukan Barang Murah

Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun, ketika mantan hakim koruptor kembali diangkat sebagai ASN, benteng itu justru retak. Alih-alih memperkuat integritas di momen peringatan 80 tahun, MA justru mencatat preseden buruk yang berpotensi merusak marwah lembaga peradilan.

Masyarakat kini berhak bertanya: apakah ini bentuk “rehabilitasi” yang dimaksud, atau justru tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini?

Penutup

Integritas adalah syarat mutlak bagi tegaknya hukum. Tanpa integritas, hukum hanya menjadi prosedur kosong yang bisa diperjualbelikan. Jika lembaga setinggi MA saja mengabaikan aturan dan etika, maka pesan yang sampai ke publik jelas: perang melawan korupsi tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Dan ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap martabat pengadilan, itu berarti salah satu pilar utama negara hukum sedang goyah.

 

Rep_ Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB