MIM,Jawa Tengah 18 Oktober 2025
Demak,Mediaindonesiamaju.com – Profesi Advokat di Indonesia memiliki kedudukan setara dengan tiga institusi penegak hukum lainnya, yakni Hakim, Jaksa, dan Polisi. Status tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan Advokat sebagai pilar keempat penegakan hukum dalam sistem peradilan nasional.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Kedudukan ini menjadikan Advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara dalam proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Tanggung Jawab Moral dan Profesionalisme
Ketua Umum DPP Lembaga Hukum MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo—yang juga praktisi hukum dan anggota FERARI (Federasi Advokat Indonesia) di Demak, Jawa Tengah—menegaskan bahwa kedudukan sejajar tersebut membawa konsekuensi moral dan profesional yang besar bagi para Advokat.
“Status sebagai pilar penegak hukum mewajibkan setiap Advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat,” ujar Budi.
Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap peran Advokat harus dibarengi dengan integritas, kemandirian, dan tanggung jawab hukum yang kuat.
Dorong Sinergi dengan Tiga Pilar dan Wartawan
Selain profesionalisme, Budi menilai pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif.
“Advokat harus bersinergi dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Kolaborasi itu merupakan kunci terciptanya keadilan yang proporsional,” tegasnya.
Tidak hanya dengan sesama penegak hukum, Budi juga menyoroti pentingnya keterbukaan terhadap media massa.
“Wartawan memiliki peran kontrol sosial. Keterbukaan Advokat terhadap media membantu menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang proses hukum. Ini adalah kolaborasi penting di luar empat pilar,” pungkasnya.
Dengan peran strategisnya, Advokat diharapkan tidak hanya menjadi pembela kepentingan klien, tetapi juga bagian integral dari penegakan hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Rep_Latif