Anggota Kodim Pemalang Terima Sosialisasi dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan Terkait Penggunaan Lampu Rotator, Strobo, dan Sirine

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 22 OKTOBER 2025

Pemalang – Mediaindonesiamaju.com Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, anggota Kodim 0711/Pemalang menerima sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan, bertempat di halaman Makodim 0711/Pemalang, pada Rabu (22/10/2025).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Mayor Kav Agus Solikhin, S.H. (Kasdim 0711/Pemalang), Kapten Arh Teguh Widodo (Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang), Kapten Cpm Puji Harjono (Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan), beserta anggota.

 

Dalam pemaparannya, Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan Kapten Cpm Puji Harjono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pomdam IV/Diponegoro, guna memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang, mengenai aturan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine yang sesuai dengan ketentuan hukum.

 

“Strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer. Sedangkan sirine hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, jalan ramai, atau di tikungan,” ujar Kapten Cpm Puji Harjono.

Baca Juga :  Polres Demak Sigap Tindak Lanjuti Temuan Jalan Berlubang Demi Keselamatan Pengguna Jalan

 

Beliau menegaskan bahwa penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan, dan penggunaan lampu strobo juga telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Kapten Puji Harjono juga mengingatkan dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan tersebut, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

3. Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).

 

Selain itu, disampaikan pula bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya, yaitu:

1. Mobil pemadam kebakaran.

2. Mobil jenazah.

3. Rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara.

Baca Juga :  Dugaan Asusila Guncang Cimanggu: Siswi SMP dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat, Ayah Kandung Lapor Polisi

4. Kendaraan tamu negara.

5. Kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.

 

“Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000. Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial — jika viral di media, hal ini dapat mencoreng nama institusi,” tegasnya.

 

Di akhir kegiatan, Kapten Puji Harjono mengingatkan bahwa apabila di satuan terdapat kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin, maka Provost satuan berwenang untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan tersebut.

 

Sosialisasi berjalan dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Kodim 0711/Pemalang semakin paham dan taat terhadap ketentuan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine, sehingga dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

Bupati Pemalang Harapkan Dampak Positif dari Peringatan Hari Santri Nasional 
Pemerintah kabupaten Pemalang Gelar Jambore Kesehatan Jiwa untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat  
Pemkab Pemalang Gelar Grand Final Duta Genre 2025: Membangun Generasi Unggul untuk Masa Depan  
Camat Pemalang Berani Bertindak: Pembangunan Drainase Desa Saradan Akan Dibedah  
Desa Mengori Dirundung Pro Kontra: Proyek Drainase Dinilai Abai pada Keamanan  
Dandim Pemalang Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Ke-10 Tahun 2025  
Rizal Bawasier Anggota DPR RI Dari Fraksi PKS Dapil X, CSR Bukan Sekedar Bantuan, Tapi Wujud Nyata Kepedulian Kami  
Salurkan BLT Cukai Untuk Buruh dan Petani Tembakau, Bupati Rembang : Semoga Dapat Dimanfaatkan Dengan Baik.  

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:27 WIB

Bupati Pemalang Harapkan Dampak Positif dari Peringatan Hari Santri Nasional 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:25 WIB

Pemerintah kabupaten Pemalang Gelar Jambore Kesehatan Jiwa untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat  

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Pemkab Pemalang Gelar Grand Final Duta Genre 2025: Membangun Generasi Unggul untuk Masa Depan  

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Camat Pemalang Berani Bertindak: Pembangunan Drainase Desa Saradan Akan Dibedah  

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Desa Mengori Dirundung Pro Kontra: Proyek Drainase Dinilai Abai pada Keamanan  

Berita Terbaru