MIM, Jawa Tengah 16 Desember 2025
Pekalongan, Mediaindonesiamaju.com— Kuasa hukum Muslimin melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik Satreskrim Unit I Polres Pekalongan dalam penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah, tertanggal 27 November 2025.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menilai penyidik terlalu memaksakan perkara dengan hanya berorientasi pada penerapan pasal, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana serta sumber awal penetapan dugaan kasus. Padahal, menurutnya, pemenuhan unsur delik merupakan syarat mutlak sebelum suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya pernyataan penyidik di hadapan pihaknya yang secara terbuka menyebutkan bahwa perkara tersebut tidak klop dengan keterangan para saksi. Namun demikian, proses penyidikan disebut tetap dipaksakan berjalan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b, yang secara tegas melarang penyidik merekayasa perkara serta memaksakan kehendak dalam pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling bersesuaian, tetapi justru dijadikan dasar dalam membangun konstruksi perkara. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan pendalaman dan klarifikasi secara objektif, bukan mengabaikan fakta-fakta yang justru melemahkan dugaan tindak pidana.
“Jika keterangan saksi tidak saling menguatkan, bahkan bertentangan dengan konstruksi perkara, maka penyidikan wajib dihentikan atau setidaknya dievaluasi. Bukan justru dipaksakan. Ini merupakan koreksi keras kami terhadap penyidik Unit I,” tegas kuasa hukum Muslimin.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menolak segala bentuk penyidikan yang dinilai menyimpang dari asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta Kode Etik Profesi Polri.
Atas kondisi tersebut, pihak Muslimin meminta adanya evaluasi serius terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Mereka juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan etik, termasuk mengajukan pengaduan ke Propam Polri, apabila dugaan praktik pemaksaan perkara dan pengabaian fakta hukum terus berlanjut.
Red–Zamrudin










