Diduga Bocorkan Chat Narasumber ke Pihak yang Hendak Diberitakan, Oknum Wartawan Media Lokal Disomasi  

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Mediaindonesiamaju.com Dugaan pelanggaran etik jurnalistik kembali mencuat setelah seorang oknum wartawan dari media lokal B.T diduga membocorkan isi percakapan narasumber kepada pihak yang hendak diberitakan. Dugaan tersebut kini berbuntut somasi dari pihak narasumber yang merasa dirugikan atas tindakan tidak profesional tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum wartawan berinisial A diduga menyerahkan isi chat dan komunikasi internal narasumber kepada pihak tertentu yang menjadi objek pemberitaan. Yang lebih mengejutkan, tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan demi kepentingan uang maupun keuntungan pribadi.

 

Peristiwa ini memicu sorotan tajam karena dinilai mencederai prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait perlindungan narasumber dan kerahasiaan informasi. Dalam kode etik jurnalistik, wartawan memiliki kewajiban menjaga kepercayaan narasumber dan tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh selama proses peliputan.

 

Pihak narasumber yang merasa dirugikan akhirnya melayangkan somasi terbuka kepada media B.T dan oknum wartawan berinisial A. Dalam somasi tersebut, pihak narasumber meminta klarifikasi resmi dan itikad baik dari media maupun wartawan yang bersangkutan dalam waktu 2×24 jam sejak somasi disampaikan.

Baca Juga :  Industri Gula Blora Terancam, Petani Kantongi Dukungan Lintas Fraksi DPR RI  

 

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada klarifikasi maupun itikad baik dari pihak media ataupun wartawan terkait, maka pihak narasumber akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan etik,” demikian pernyataan dari pihak narasumber.

 

Langkah somasi tersebut disebut sebagai bentuk keberatan atas dugaan kebocoran informasi yang seharusnya bersifat rahasia. Narasumber menilai tindakan tersebut telah merusak kepercayaan serta berpotensi membahayakan pihak yang memberikan informasi kepada media.

 

Sejumlah pemerhati pers menilai, apabila dugaan ini benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik. Wartawan seharusnya menjadi penjaga informasi publik, bukan justru menjadikan komunikasi narasumber sebagai alat transaksi atau kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Anis Aminah S.Keb Dinilai Bawa Semangat Perubahan, Siap Wujudkan Desa Manggar Mas yang Modern dan Sejahtera

 

“Kepercayaan narasumber adalah nyawa dalam kerja jurnalistik. Kalau ada wartawan yang membocorkan komunikasi demi uang atau kepentingan tertentu, itu sangat fatal dan bisa merusak citra pers secara keseluruhan,” ujar salah satu pengamat media.

 

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan internal perusahaan media terhadap perilaku oknum wartawannya. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pers.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak media B.T maupun oknum wartawan berinisial A terkait dugaan tersebut. Sementara pihak narasumber menegaskan akan menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers apabila somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Rep : Ima W

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB