Babak Baru Tersangka Dugaan Tipu Gelap Sejak 2021 Belum Ditangkap, Polres Kudus Fasilitasi Mediasi Kembali – Tersangka Merasa Sudah Keluarkan Uang 3 M lebih, Pelapor Kamu Kasihnya Kesiapa??

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 10 Juni 2026

KUDUS – Terkait viralnya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut telah memiliki tersangka sejak tahun 2021 namun hingga kini belum dilakukan penangkapan, pihak Polres Kudus kembali memberikan kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak pada Selasa (09/06/2026).

 

Dalam proses mediasi tersebut, pihak tersangka meminta tambahan waktu selama dua minggu terhitung sejak mediasi terakhir untuk menyelesaikan persoalan dengan pihak pelapor.

 

Pada mediasi itu, tersangka mengaku telah mengeluarkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada pelapor maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan pelapor. Bahkan, berdasarkan catatan yang dimiliki tersangka, disebutkan ada sejumlah uang yang diterima oleh oknum polisi dan hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut terkait kebenarannya.

Baca Juga :  Institusi POLRI Di Sumatera Utara Di Duga Rugikan Negara Miliaran Rupiah. Dari Sumber Daya Alam

 

Sementara itu, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan tersangka dalam mediasi tersebut.

 

KBO Satreskrim Polres Kudus menjelaskan bahwa kepolisian memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan dalam rangka Restorative Justice (RJ), sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru yang lebih mengedepankan penyelesaian secara damai dibanding pidana.

Baca Juga :  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelantikan pengurus SMSI tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah

 

“Namun apabila dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka Polres Kudus akan tetap menindaklanjuti perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Selain itu, KBO Satreskrim Polres Kudus juga mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum sempat membaca pesan WhatsApp dari tim Media Indonesia Maju yang meminta klarifikasi terkait perkembangan perkara tersebut karena kesibukan tugas.

 

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik mengingat proses hukumnya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu namun belum menemui penyelesaian akhir.

Rep_Fq

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB