MIM, Jawa Tengah 10 Juli 2026
Grobogan – Penjualan seragam sekolah melalui koperasi di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Grobogan disebut sebagai bentuk pelayanan kepada orang tua atau wali murid agar lebih mudah memperoleh perlengkapan sekolah.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang menyediakan seragam bertujuan membantu orang tua mendapatkan seragam sesuai ketentuan sekolah dengan kualitas dan spesifikasi yang sama. Pembelian seragam melalui koperasi juga dinilai lebih praktis karena seluruh kebutuhan dapat diperoleh di satu tempat.
Menurut keterangan pihak sekolah, tidak ada unsur paksaan dalam pembelian seragam di koperasi. Orang tua atau wali murid tetap memiliki hak untuk membeli seragam di luar sekolah, selama memenuhi ketentuan model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
“Koperasi sekolah hanya memberikan pelayanan untuk mempermudah wali murid memperoleh seragam. Tidak ada kewajiban atau paksaan untuk membeli di koperasi,” jelas pihak sekolah.
Selain menyediakan seragam, koperasi sekolah juga berfungsi sebagai sarana pelayanan bagi warga sekolah dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkoperasian dan ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan koperasi bukan untuk membatasi pilihan orang tua, melainkan sebagai alternatif layanan yang memudahkan proses pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
Rep_fq










