HUMAS PLN LAMPUNG: LARANG KERAS PEMASANGAN KABEL SERAT OPTIK/WIFI DI TIANG LISTRIK TANPA IZIN ILEGAL,   

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Mediaindonesiamaju.com Menanggapi maraknya pemasangan kabel serat optik dan jaringan WiFi yang terpasang semrawut menumpang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, Manajer Komunikasi (Humas) PLN Lampung memberikan klarifikasi resmi saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (14/7/2026).

 

Maya, selaku Manajer Komunikasi PLN Lampung, menegaskan bahwa seluruh pemasangan kabel tambahan di atas aset milik PLN tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi. Pihaknya juga memastikan tidak ada kerja sama apa pun antara PLN dengan penyedia layanan yang memasang kabel secara liar tersebut, dan praktik ini terbukti berisiko tinggi membahayakan keselamatan serta mengganggu keandalan pasokan listrik.

 

“Terkait kabel serat optik atau WiFi yang terpasang di tiang listrik, itu tidak memiliki izin resmi dan dipastikan membahayakan. Pihak PLN juga tidak ada kerja sama sekali dengan pihak yang memasangnya,” ujar Maya.

 

Pihak PLN menghimbau masyarakat yang menemukan pemasangan serupa untuk segera melaporkan melalui layanan aplikasi PLN Mobile agar dapat ditindaklanjuti.

 

Landasan Aturan dan Sanksi Tegas

Meskipun di Lampung Timur belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit menyebutkan kabel optik atau WiFi, pemasangan tersebut tetap melanggar tiga payung hukum utama: Undang-Undang Pusat, Peraturan Daerah, dan ketentuan internal PLN.

Baca Juga :  SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

 

Berikut adalah aturan yang berlaku:

 

1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 dan 47: Setiap penyedia jaringan wajib memiliki izin dari Kominfo dan memasang jaringan sesuai standar. Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

2. Perda Kab. Lampung Timur No. 12 Tahun 2014 tentang Trantibum: Dilarang memasang instalasi di fasilitas umum tanpa izin, termasuk tiang listrik. Sanksi berupa teguran, pembongkaran paksa, denda maksimal Rp50 juta, hingga kurungan 3 bulan.

3. Perda Kab. Lampung Timur No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi: Pemanfaatan tiang milik negara/PLN wajib membayar sewa/retribusi. Pelanggar dikenakan denda dua kali lipat dan pencabutan izin.

4. Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 tentang Joint Use: Pemasangan di tiang PLN wajib ada perjanjian sewa dan standar keselamatan. Sanksi berupa pemotongan kabel, denda, dan pemasukan daftar hitam.

 

Rangkaian Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi penyedia layanan yang kedapatan memasang kabel liar di wilayah Kecamatan Waway Karya dan seluruh Lampung Timur, akan dijatuhkan sanksi bertingkat:

Baca Juga :  DIDUGA ANGGARAN PEMELIHARAAN “RAIB” DI KEBUN BUKIT LIMA Areal Dipenuhi Gulma dan Anak Kayu, GM Distrik I hingga Manager Kebun Bungkam  

– Sanksi Administratif: Teguran hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP, denda Rp50 juta.

– Sanksi PLN: Pencabutan kabel, tuntutan denda sewa tunggakan, dan larangan selamanya menggunakan tiang PLN.

– Sanksi Pidana: Jika tidak memiliki izin operasi dari Kominfo, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

– Sanksi Perdata: Bertanggung jawab penuh atas segala kerugian jika menyebabkan korslet, kebakaran, atau kecelakaan.

 

Pihak Berwenang Menertibkan

Penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh PLN ULP Sukadana, Satpol PP Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kominfo.

 

Pemasangan kabel baru diperbolehkan hanya jika memenuhi dua syarat mutlak: memiliki izin operasi dari Kominfo dan izin sewa penggunaan tiang dari PLN. Pemasangan tanpa izin, menumpang gelap, dan merusak pemandangan dilarang keras.

 

Awak media juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satpol PP Kabupaten Lampung Timur guna mendesak penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar. Selain risiko keselamatan, kabel yang terpasang semrawut juga merusak tata kelola, keindahan wilayah, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB