KENDAL – Mediaindonesiamaju.com Dugaan adanya pungutan dalam pengurusan pecah waris mencuat di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Kepala Desa Ngabean, Anom, diduga meminta biaya sebesar Rp1 juta kepada warga yang mengurus pecah waris, padahal menurut keterangan sejumlah narasumber, layanan tersebut merupakan program pemerintah yang seharusnya dapat diakses masyarakat tanpa dipungut biaya.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, beberapa narasumber memberikan keterangan yang serupa. Mereka mengaku mengetahui adanya permintaan biaya sebesar Rp1 juta dalam proses pengurusan pecah waris. Dari informasi yang dihimpun, banyak warga menyebut telah dimintai biaya dengan nominal yang sama untuk mengurus pecah waris.

Salah seorang narasumber menyampaikan bahwa masyarakat merasa heran atas adanya permintaan biaya tersebut karena selama ini mereka memahami bahwa program pengurusan pecah waris yang dimaksud tidak dikenakan biaya kepada masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari beberapa warga yang mengaku dimintai biaya Rp1 juta. Padahal yang mereka ketahui, program tersebut merupakan program pemerintah yang seharusnya gratis,” ujar salah satu narasumber kepada media ini.
Atas informasi tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang segera melakukan penelusuran untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru merupakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, warga berharap adanya penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Media ini juga mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ngabean, Anom, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Rep : Ima W










