Demak – Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (28/7/2026).
Empat perda yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah, serta Perda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa Perda SPAM disusun sebagai upaya menjamin ketersediaan air minum yang aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Demak diprioritaskan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, apabila pelayanan air minum di wilayah perdesaan belum dapat dijangkau oleh BUMD, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab melalui pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan pemerintah daerah lain.
Selain memperkuat layanan air bersih, Pemkab Demak juga menetapkan Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob sebagai langkah strategis menghadapi ancaman rob yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah pesisir Demak.
Menurut Eisti’anah, hingga saat ini banjir rob masih menjadi salah satu fokus penanganan pemerintah daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus.
“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus. Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan membangun sistem tata kelola penanganan banjir rob secara terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sementara itu, Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan Demak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Adapun Perda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat langkah pencegahan, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Bupati Demak berharap keempat perda yang telah disahkan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, terutama penyediaan air bersih, penanganan banjir rob, penguatan produk lokal, dan terciptanya kehidupan masyarakat yang aman serta harmonis.
Rep – sulton azza










