Atasi Air Rob, DPRD Demak Sahkan Empat Perda Baru   Demak

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (28/7/2026).

 

Empat perda yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah, serta Perda tentang Penanganan Konflik Sosial.

 

Bupati Demak, Eisti’anah, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa Perda SPAM disusun sebagai upaya menjamin ketersediaan air minum yang aman, layak, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

 

“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Eisti’anah.

Baca Juga :  Melalui Seni dan Budaya, Refleksi 125 Tahun Bung Karno Hidupkan Semangat Nasionalisme  

 

Ia menjelaskan, penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Demak diprioritaskan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, apabila pelayanan air minum di wilayah perdesaan belum dapat dijangkau oleh BUMD, pemerintah daerah tetap bertanggung jawab melalui pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan pemerintah daerah lain.

 

Selain memperkuat layanan air bersih, Pemkab Demak juga menetapkan Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob sebagai langkah strategis menghadapi ancaman rob yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah pesisir Demak.

Menurut Eisti’anah, hingga saat ini banjir rob masih menjadi salah satu fokus penanganan pemerintah daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus.

“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus. Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Baca Juga :  Bupati OKU Diperiksa KPK Selama 5 Jam, Wartawan Kecolongan

 

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan membangun sistem tata kelola penanganan banjir rob secara terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sementara itu, Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan Demak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

Adapun Perda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat langkah pencegahan, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

Bupati Demak berharap keempat perda yang telah disahkan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, terutama penyediaan air bersih, penanganan banjir rob, penguatan produk lokal, dan terciptanya kehidupan masyarakat yang aman serta harmonis.

Rep – sulton azza

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB