Media Indonesia maju 12/8/2026.
Tingginya tingkat kematian pohon kelapa sawit yang produksi di kebun PTPN IV PalmCo reg II Unit Tinjowan khususnya di Afdeling VI blok O4. O menjadi sorotan publik
Perusahaan milik Negara ini seakan akan tidak bertuan karena terkesan tidak di rawat, terbukti dari pantawan awak media di blok 04,O tepatnya di Afdeling VI kebun Tinjowan di mana pohon sawit yang sudah produksi tidak memiliki daun lagi, dan bahkan sudah banyak tumbang.
Tajamnya sorotan publik terhadap perusahan Nagara ini, di picu tidak adanya tindakan pihak menejemen (Menejer) untuk mengevaluasi pohon kelapa sawit yang di duga terserang Hama ulat api.

Hingga publik bertanya kemana biaya perawatan yang di anggarkan perusahaan terhadap kebun Unit Tinjowan, mengapa sekelas kebun Negara bisa hancur lulu lantah, sedang kebun kelapa sawit milik swasta dan juga milik perorangan yang memiliki anggaran terbatas tidak seperti kebun Tinjowan.
Apakah alam tidak bersahabat lagi terhadap kebun kelapa sawit milik PTPN IV PalmCo reg II Unit Tinjowan atau sebaliknya adanya pejabat di perusahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Yang menggelapkan biaya perawatan, atau memang jajaran direktur tidak menurunkan anggaran lagi terhadap biaya perawatan.
Asisten Afdeling VI Bapak Agus Siregar dan juga menejer PTPN IV PalmCo reg II Unit Tinjowan Bapak Sihol Silitonga yang di hubungi Awak media melalui aplikasi whatsapp, Minggu 5/8/2026. Enggan membalas Whatsapp awak media.
Sedangkan raja suandi purba selaku jendral menejer (JM) reg II yang di hubungi Awak media melalui telepon selulernya Rabu 12/8/2026 tidak menjawab telepon seluler awak media, dan Bahkan WhatsApp awak media ini juga tidak di balas walaupun sudah di baca.
Semua pihak berharap terhadap direktur PTPN IV PalmCo reg II Bapak jatmiko Krisna santosa agar secepatnya mengevaluasi kinerja bawahannya agar tidak terjadi kerugian yang di alami BUMN, kalau memang anggaran perawatan sudah di berikan terhadap JM sudah sepantasnya di pertanyakkan, kemana raibnya anggaran tersebut.
Dan semua pihak juga meminta terhadap pihak APH (Aparat Penegak Hukum) polres simalungun dan juga kejari simalungun agar melakukan penyelidikan terhadap hancurnya kebun sawit milik PTPN IV PalmCo reg II Unit Tinjowan, demi menjaga kerugian yang di alami Negara.
DAMPAK KERUGIAN APA BILA POHON SAWIT HABIS DI MAKAN ULAT
tanaman akan berhenti berproduksi mengalami mengalami kematian total akibat terhenti nya proses fotosintesis.
Hingga berita ini di layangkan kemeja kerja Redaksi, langkah untuk mengevaluasi tanaman tersebut belum ada dari pihak PTPN IV PalmCo reg II Unit Tinjowan,
Rep:Erika manik










