Program PTSL Desa Jemberana Disorot: Tarikan Rp400.000 Diduga Langgar Aturan, Berpotensi Pungli  

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG TIMUR – Mediaindonesiamaju.com Penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mengemuka ke publik. Sejumlah warga melaporkan adanya pungutan sebesar Rp400.000 per peserta, padahal program ini secara prinsip dijalankan pemerintah secara gratis.

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, biaya tersebut dipungut dengan alasan keperluan patok batas tanah, meterai, serta kelengkapan berkas administrasi. Padahal, acuan utama program ini—Peraturan Kementerian ATR/BPN—menegaskan biaya penerbitan sertifikat ditanggung negara. Hanya biaya persiapan tingkat desa yang diizinkan dengan batasan ketat; untuk wilayah kategori IV seperti Lampung, batas tertingginya ditetapkan Rp200.000.

Baca Juga :  Nathanael Soroti Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri  

 

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya penarikan dana tersebut saat dikonfirmasi media. “Untuk lengkap dan jelasnya, silakan datang ke kantor desa, kita bahas bersama Pokmas,” ujarnya tanpa merinci rincian penggunaan dana maupun landasan aturannya.

 

Namun saat tim redaksi meninjau lokasi, Kantor Desa Jemberana dalam keadaan kosong. Kepala Desa maupun Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak ditemukan di tempat. Melalui pesan daring, Pokmas yang juga menjabat Kepala Dusun menyatakan sedang bertugas di Tanjung Bintang sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Nilai yang dipungut nyata-nyata melampaui batas sah yang diizinkan regulasi. Jika tidak memiliki dasar hukum yang transparan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencoreng tujuan percepatan hak atas tanah.

 

Pihak berwenang dan masyarakat diimbau tetap waspada. Redaksi terus berupaya menelusuri kejelasan alur dana, dasar pemungutan, serta mengonfirmasi tanggapan pihak Pokmas maupun instansi terkait demi kelengkapan informasi dan keadilan bagi warga.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang terlibat.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB