Diduga Demi Tutupi Target Setoran, Terdakwa MTD Akui Pinjaman Fiktif Namun Bantah Menikmati Dana  

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Sidang perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan KSPPS Nur Insani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak. Agenda persidangan pada 19 Agustus 2026 yakni pemeriksaan terhadap terdakwa, Muhammad Addillah Murtadlo (MTD).

 

Dalam persidangan, MTD mengakui pernah melakukan pinjaman fiktif. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang dari pinjaman tersebut. Menurut terdakwa, pinjaman fiktif dilakukan untuk memenuhi target setoran harian sebesar 100 persen.

 

“Saya menyesal melakukan pinjaman fiktif tersebut. Namun, saya tidak menikmati sama sekali uang pinjaman fiktif itu,” demikian keterangan MTD dalam persidangan.

 

Diduga untuk Menutup Kekurangan Setoran

 

MTD menjelaskan bahwa praktik pinjaman fiktif tersebut, menurut keterangannya, telah dilakukan oleh rekan-rekannya sebelum dirinya menjabat sebagai Manager Marketing (MM).

 

Ia menyebut tujuan pembuatan pinjaman tersebut bukan untuk mengambil keuntungan pribadi, melainkan menutup kekurangan setoran ketika hasil penagihan dari lapangan tidak mencapai target yang ditetapkan koperasi.

 

Terdakwa memberikan ilustrasi. Apabila hasil penagihan dari lapangan hanya mencapai Rp15 juta, sedangkan target setoran pada hari tersebut mencapai Rp25 juta, maka terdapat kekurangan Rp10 juta.

 

Menurut MTD, kekurangan tersebut kemudian ditutup melalui pinjaman yang dibuat secara fiktif agar setoran kepada koperasi tetap mencapai 100 persen.

Baca Juga :  Cegah Perundungan di Sekolah, Kapolres Banjarnegara Sampaikan Edukasi kepada Pelajar

 

Bantah Hanya Dirinya yang Terlibat

 

Dalam persidangan, MTD juga membantah apabila praktik pinjaman fiktif tersebut hanya dilakukan oleh dirinya.

 

Ia menyebut para Account Officer (AO) juga mengetahui mekanisme tersebut. Menurut keterangannya, AO merupakan pihak yang melakukan survei, mendata calon anggota dan mengisi formulir pengajuan pinjaman.

 

MTD mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengklaim fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya peran AO dalam proses pengajuan pinjaman.

 

Menurut terdakwa, keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan sejumlah AO yang telah memberikan kesaksian di persidangan, antara lain Muhammad Faisal Isha, Muhammad Tufiqurohman dan Ahmad Fauzi.

 

Para AO tersebut, menurut MTD, menerangkan bahwa hasil tagihan di lapangan setiap hari terkadang tidak mencapai target, sedangkan setoran kepada KSPPS Nur Insani dituntut mencapai 100 persen.

 

Dana Disebut Dikembalikan ke Koperasi

 

MTD juga menyampaikan bahwa dana yang berasal dari pinjaman fiktif tersebut, menurut versinya, dikembalikan untuk menutup tagihan nasabah yang mengalami kemacetan.

 

Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut.

Baca Juga :  SMPN 1 Geyer Gelar Workshop Penguatan Pembelajaran Berbasis Teknologi dengan Pemanfaatan PID

 

“Saya menyesal melakukan semua itu, tetapi saya tidak mempunyai niat jahat. Uang dari pinjaman fiktif tersebut digunakan untuk menutupi tagihan nasabah yang macet,” ujar MTD dalam keterangannya.

 

Terdakwa Soroti Keterangan Saksi

 

Dalam persidangan, MTD juga menilai terdapat keterangan saksi dari pihak KSPPS Nur Insani yang menurutnya belum menjelaskan secara terang mengenai mekanisme pinjaman dan setoran harian.

 

Ia bahkan menduga terdapat saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan seluruh fakta yang diketahuinya.

 

Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dan penilaian dari pihak terdakwa. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para saksi memberikan keterangan palsu ataupun terdapat kesepakatan tertentu di antara mereka.

 

Perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,2 miliar tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan terdakwa, saksi dan alat bukti lainnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap fakta hukum perkara.

 

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Rep : Sulton

Berita Terkait

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB