GROBOGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Geyer memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak serta bahaya bullying kepada para siswa SMPN 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dalam kegiatan upacara bendera pada Senin, 7 September 2026.

Kegiatan tersebut diwakili oleh Waka Polsek Geyer yang menyampaikan sejumlah pesan dan edukasi kepada para peserta didik terkait pentingnya memahami hak-hak anak serta menjaga lingkungan sekolah agar terbebas dari tindakan perundungan.
Dalam penyampaiannya, Waka Polsek Geyer mengingatkan para siswa agar tidak melakukan bullying, baik secara fisik, verbal maupun melalui media sosial. Tindakan perundungan dapat memberikan dampak serius terhadap korban dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya saling menghormati, menghargai perbedaan, menjaga pergaulan, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah.
Polsek Geyer berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan terhadap anak sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga sekolah, mulai dari guru hingga siswa, untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pelajar SMPN 1 Geyer dapat menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, saling menghormati dan mampu menyelesaikan permasalahan tanpa menggunakan kekerasan.
Rep_Fq










