DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-34 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, S.E., didampingi Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. Turut hadir Wakil Bupati Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat, serta insan pers.
Pimpinan DPRD Sampaikan Pesan Tiga Momentum Penting
Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi terhadap tiga momentum penting yang diperingati pada Oktober 2026.
Pertama, Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober. Pimpinan DPRD mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga, melestarikan, dan membanggakan batik sebagai warisan budaya sekaligus identitas bangsa Indonesia.
Kedua, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober 2026. Pimpinan DPRD menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit TNI atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketiga, Hari Guru Sedunia yang juga diperingati pada 5 Oktober. Momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada seluruh guru dan tenaga pendidik atas kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk karakter generasi penerus.
Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Enam Fraksi
Setelah dinyatakan memenuhi kuorum sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, pimpinan rapat secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-34 dan menyatakannya terbuka untuk umum.
Sesuai ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tahapan Pembicaraan Tingkat I dilanjutkan dengan penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., membacakan secara langsung tanggapan dan jawaban Pemerintah Kabupaten Demak terhadap berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh enam fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Keenam fraksi tersebut meliputi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda APBD 2027, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan berbagai kebijakan, pertimbangan, dan respons terhadap aspirasi maupun catatan legislatif.
DPRD Harapkan Pembahasan APBD 2027 Berjalan Optimal
Usai mendengarkan jawaban Bupati Demak, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak eksekutif atas tanggapan yang telah disampaikan.
Pimpinan DPRD berharap seluruh penjelasan dan jawaban pemerintah daerah dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan teknis pada tahapan selanjutnya.
Proses pembahasan Raperda APBD 2027 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Demak.
Rapat Paripurna Ke-34 Masa Sidang III Tahun 2026 tersebut kemudian ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak terus diperkuat.
Komitmen bersama tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta berorientasi pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
Rep: Sulton










