DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com DPRD Kabupaten Demak menggelar tiga rapat paripurna sekaligus, yakni Rapat Paripurna Ke-36, Ke-37, dan Ke-38 Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (19/10/2026). Ketiga agenda tersebut membahas sejumlah kebijakan strategis terkait pembentukan peraturan daerah serta arah kerja lembaga legislatif untuk tahun 2027.
Rangkaian rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, dipimpin Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata, S.E., didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Demak Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati Demak, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Tiga agenda utama yang dibahas meliputi perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026, penetapan Propemperda Tahun 2027, serta penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Demak Tahun 2027.
Paripurna Ke-36, Perubahan Propemperda 2026 Dibahas
Dalam Rapat Paripurna Ke-36, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak menyampaikan laporan terkait perubahan Propemperda Tahun 2026.
Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan hukum daerah, termasuk kebutuhan pembentukan regulasi yang mendesak serta berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui penyesuaian tersebut, DPRD berharap pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan lebih responsif, sesuai kebutuhan pembangunan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Paripurna Ke-37, Propemperda 2027 Resmi Ditetapkan
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna Ke-37, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2027.
Propemperda menjadi pedoman sekaligus skala prioritas dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah selama tahun 2027, baik melalui inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kabupaten Demak.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki arah kebijakan, tujuan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Paripurna Ke-38, Rencana Kerja DPRD 2027 Ditetapkan
Sementara itu, melalui Rapat Paripurna Ke-38 yang dilaksanakan secara internal, DPRD Kabupaten Demak menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama satu tahun ke depan, mencakup bidang pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, menegaskan bahwa penetapan Propemperda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 merupakan bagian penting dalam meningkatkan kinerja lembaga legislatif agar lebih terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita ingin produk hukum daerah yang kita hasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat, bukan asal jadi,” tegas Zayinul Fata.
Bupati Demak Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Dalam sambutannya, Bupati Demak Hj. Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Bupati berharap Propemperda Tahun 2027 yang telah ditetapkan dapat menjadi instrumen pendukung percepatan pembangunan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Rangkaian Rapat Paripurna Ke-36, Ke-37, dan Ke-38 berlangsung tertib dan lancar. Seluruh agenda kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan.
Melalui keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dengan ditetapkannya Propemperda dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027, diharapkan arah kebijakan serta produk hukum daerah semakin berkualitas, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Demak.
Rep sulton










