Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Oktober 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Profesi Advokat di Indonesia memiliki kedudukan setara dengan tiga institusi penegak hukum lainnya, yakni Hakim, Jaksa, dan Polisi. Status tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan Advokat sebagai pilar keempat penegakan hukum dalam sistem peradilan nasional.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Kedudukan ini menjadikan Advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara dalam proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi Sebrang Resahkan Warga, Dimiliki Oknum Mafia Minyak

Tanggung Jawab Moral dan Profesionalisme

Ketua Umum DPP Lembaga Hukum MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo—yang juga praktisi hukum dan anggota FERARI (Federasi Advokat Indonesia) di Demak, Jawa Tengah—menegaskan bahwa kedudukan sejajar tersebut membawa konsekuensi moral dan profesional yang besar bagi para Advokat.

“Status sebagai pilar penegak hukum mewajibkan setiap Advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat,” ujar Budi.

Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap peran Advokat harus dibarengi dengan integritas, kemandirian, dan tanggung jawab hukum yang kuat.

Dorong Sinergi dengan Tiga Pilar dan Wartawan

Selain profesionalisme, Budi menilai pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif.

Baca Juga :  Ormas 234 SC Pemalang dan WPSP Gelar "Jumat Berkah Berbagi" di Depan RSUD Ashari, Ratusan Paket Makanan Dibagikan

“Advokat harus bersinergi dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Kolaborasi itu merupakan kunci terciptanya keadilan yang proporsional,” tegasnya.

Tidak hanya dengan sesama penegak hukum, Budi juga menyoroti pentingnya keterbukaan terhadap media massa.

“Wartawan memiliki peran kontrol sosial. Keterbukaan Advokat terhadap media membantu menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang proses hukum. Ini adalah kolaborasi penting di luar empat pilar,” pungkasnya.

Dengan peran strategisnya, Advokat diharapkan tidak hanya menjadi pembela kepentingan klien, tetapi juga bagian integral dari penegakan hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Rep_Latif

Berita Terkait

Aksi Damai Aliansi Santri Pemalang Bersatu, Desak Trans7 Bertanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored  
Galian C Ilegal Bebas beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Batu bara. Di Duga Milik Oknum Perwira POLRI.   
Pemerintah Kabupaten Pemalang Menggencarkan Transparansi Pengelolaan Dana BOS  
Penanaman Pohon Tabebuya di Pemalang, Tutuko Raharjo Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
Ketua DPRD dan Bupati Rembang Temui Kiai dan Santri, Kecewa Atas Tayangan Trans7  
Dandim Pemalang dan Forkopimda Ikuti Zoom Meeting Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih  
Ratusan Santri Rembang Bersatu Geruduk DPRD Rembang, Boikot Trans7 

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Aksi Damai Aliansi Santri Pemalang Bersatu, Desak Trans7 Bertanggung Jawab atas Tayangan Xpose Uncensored  

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Galian C Ilegal Bebas beroperasi Di Wilayah Hukum Polres Batu bara. Di Duga Milik Oknum Perwira POLRI.   

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Pemerintah Kabupaten Pemalang Menggencarkan Transparansi Pengelolaan Dana BOS  

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Penanaman Pohon Tabebuya di Pemalang, Tutuko Raharjo Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Berita Terbaru