Advokat Tegaskan Peran sebagai Pilar Keempat Penegak Hukum dan Dorong Sinergi dengan Media

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Oktober 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Profesi Advokat di Indonesia memiliki kedudukan setara dengan tiga institusi penegak hukum lainnya, yakni Hakim, Jaksa, dan Polisi. Status tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan Advokat sebagai pilar keempat penegakan hukum dalam sistem peradilan nasional.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan:
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Kedudukan ini menjadikan Advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara dalam proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  Skandal Etik H. Triyono Makin Panas, BKD Klaten Dinilai Lamban — Ombudsman RI: Penonaktifan Triyono Harus Segera Dilakukan!

Tanggung Jawab Moral dan Profesionalisme

Ketua Umum DPP Lembaga Hukum MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo—yang juga praktisi hukum dan anggota FERARI (Federasi Advokat Indonesia) di Demak, Jawa Tengah—menegaskan bahwa kedudukan sejajar tersebut membawa konsekuensi moral dan profesional yang besar bagi para Advokat.

“Status sebagai pilar penegak hukum mewajibkan setiap Advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat,” ujar Budi.

Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap peran Advokat harus dibarengi dengan integritas, kemandirian, dan tanggung jawab hukum yang kuat.

Dorong Sinergi dengan Tiga Pilar dan Wartawan

Selain profesionalisme, Budi menilai pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif.

Baca Juga :  Tanggapan Pihak Rumah Sakit Sultan Fatah Demak Terkait Berita Viral Pelayanan di RS

“Advokat harus bersinergi dengan Polisi, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Kolaborasi itu merupakan kunci terciptanya keadilan yang proporsional,” tegasnya.

Tidak hanya dengan sesama penegak hukum, Budi juga menyoroti pentingnya keterbukaan terhadap media massa.

“Wartawan memiliki peran kontrol sosial. Keterbukaan Advokat terhadap media membantu menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang proses hukum. Ini adalah kolaborasi penting di luar empat pilar,” pungkasnya.

Dengan peran strategisnya, Advokat diharapkan tidak hanya menjadi pembela kepentingan klien, tetapi juga bagian integral dari penegakan hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Rep_Latif

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru