Anggota Kodim Pemalang Terima Sosialisasi dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan Terkait Penggunaan Lampu Rotator, Strobo, dan Sirine

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 22 OKTOBER 2025

Pemalang – Mediaindonesiamaju.com Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, anggota Kodim 0711/Pemalang menerima sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan, bertempat di halaman Makodim 0711/Pemalang, pada Rabu (22/10/2025).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Mayor Kav Agus Solikhin, S.H. (Kasdim 0711/Pemalang), Kapten Arh Teguh Widodo (Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang), Kapten Cpm Puji Harjono (Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan), beserta anggota.

 

Dalam pemaparannya, Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan Kapten Cpm Puji Harjono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pomdam IV/Diponegoro, guna memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang, mengenai aturan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine yang sesuai dengan ketentuan hukum.

 

“Strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer. Sedangkan sirine hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, jalan ramai, atau di tikungan,” ujar Kapten Cpm Puji Harjono.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Batu Bara Tinjau Pospam Operasi Ketupat Toba

 

Beliau menegaskan bahwa penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan, dan penggunaan lampu strobo juga telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Kapten Puji Harjono juga mengingatkan dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan tersebut, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

3. Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).

 

Selain itu, disampaikan pula bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya, yaitu:

1. Mobil pemadam kebakaran.

2. Mobil jenazah.

3. Rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Perwis Bersama Membangun Kabupaten Simalungun Dengan Berjamaah

4. Kendaraan tamu negara.

5. Kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.

 

“Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000. Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial — jika viral di media, hal ini dapat mencoreng nama institusi,” tegasnya.

 

Di akhir kegiatan, Kapten Puji Harjono mengingatkan bahwa apabila di satuan terdapat kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin, maka Provost satuan berwenang untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan tersebut.

 

Sosialisasi berjalan dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Kodim 0711/Pemalang semakin paham dan taat terhadap ketentuan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine, sehingga dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Rep : Farras

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru