Diduga Ada Gratifikasi, Mobil Debitur Ditarik Paksa di Lingkungan Polsek Watukumpul

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 14 Juli 2025

Pemalang, Mediaindonesiamaju.com – Citra institusi penegak hukum kembali tercoreng. Sebuah insiden penarikan mobil secara paksa oleh debt collector di lingkungan Polsek Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas aparat. Dugaan aliran dana senilai Rp2 juta kepada pihak Polsek, yang terekam dalam voice note, menambah keruh kasus ini.

Korban, Koiman, debitur dari PT Mandiri Utama Finance (MUF), mengungkapkan bahwa mobilnya ditarik sebelum batas waktu kesepakatan pelunasan, padahal kendaraan tersebut sedang dititipkan di Markas Polsek. Dalam voice note yang ia terima, debt collector bernama Penji menyebut adanya pemberian uang kepada Polsek sebagai “uang pelicin”.

Kronologi Janggal: Dari Kesepakatan Hingga Penarikan Diam-diam

Peristiwa ini bermula pada tahun 2023, saat Koiman mengajukan kredit sebesar Rp50 juta yang kemudian meningkat menjadi Rp100 juta. Setelah berjalan 13 bulan, ia menunggak selama tiga bulan karena kesulitan keuangan. Didatangi berkali-kali oleh debt collector, Koiman akhirnya sepakat menitipkan mobilnya di Polsek untuk menyelesaikan tunggakan sebesar Rp19 juta dalam waktu 2–3 hari.

“Kesepakatan itu dibuat dan disaksikan oleh anggota piket Polsek,” ujar Koiman.

Baca Juga :  Satlantas Polres Demak Gelar Rampcheck Kendaraan, Dalam Rangka Ops Kesslamatan Candi 2025

Namun, hanya 14 jam kemudian, mobilnya sudah berpindah tangan ke kantor pusat MUF. “Penji memberi tahu saya lewat video call bahwa mobil sudah dibawa. Ia juga menyebut telah menyerahkan uang Rp2 juta ke Polsek,” jelas Koiman, seraya menunjukkan bukti voice note.

Respons Polsek Watukumpul: Bantahan dan Saling Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Watukumpul mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut dan menyerahkan urusan kepada Kanit dan anggota piket. Sementara, anggota piket yang hadir saat penitipan juga enggan berkomentar banyak, dan meminta agar wartawan menghubungi Kanit.

Kanit yang bersangkutan membantah keras adanya penerimaan uang. Ia berjanji memfasilitasi mediasi pada Senin, 8 Juli 2025, namun pertemuan itu berakhir tanpa solusi.

Penji, sang debt collector, mengakui mengenal Kanit dan menyebut pemberian uang sebagai bentuk “ucapan terima kasih”. Namun ia berdalih, “Soal Rp2 juta, itu baru rencana. Saya hanya jalankan perintah atasan.”

Kuasa Hukum Koiman: Ada Dugaan Gratifikasi dan Pelanggaran Berat

Rasmono SH, kuasa hukum Koiman, mengecam keras tindakan penarikan unit oleh debt collector di lingkungan Polsek. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius, apalagi disertai dengan dugaan pemberian uang kepada aparat.

Baca Juga :  Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam

“Penarikan unit tanpa kehadiran kedua belah pihak di kantor polisi adalah pelanggaran. Jika benar ada aliran dana, maka itu masuk kategori gratifikasi,” tegas Rasmono. Ia menyebut, kliennya sudah tiga kali datang ke Polsek namun tidak mendapatkan kejelasan.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum hingga ke Mabes Polri,” tambahnya.

Pertaruhan Citra Polri: Mampukah Menindak Tegas Oknum Nakal?

Kasus ini menyingkap kembali persoalan lama: relasi gelap antara debt collector dan oknum aparat. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai penegak hukum.

Kini, publik menanti langkah tegas dari institusi Polri. Akankah ada pembersihan internal dan penindakan tegas terhadap oknum yang bermain mata dengan “mata elang”? Ataukah kasus ini akan menguap, seperti banyak kasus serupa lainnya?

Sudah saatnya Polri menunjukkan keberpihakannya pada keadilan dan perlindungan masyarakat, bukan pada kepentingan sesaat.

(Tim Redaksi Mediaindonesiamaju.com)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru