MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025
SEMARANG, Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan salah administrasi kembali mencuat, kali ini terkait penyerahan mobil milik Rastri Sulistyana kepada pihak Klipang Finance.
Menurut keterangan, Rastri Sulistyana telah menyerahkan satu unit mobil Suzuki Swift warna putih tahun 2010 dengan nomor polisi AA 1918 MA,No mesin M15AIA615882 no rangka MHYEZC21SAJ115228, kepada pihak Klipang Finance pada Juli 2024 lalu. Penyerahan dilakukan melalui Bapak Moh. Haris Purwono, warga Jalan Panjaitan No. 12 RT 02/RW 03, Bumirejo, Kebumen. Saat itu, Haris masih tercatat sebagai karyawan Klipang Finance yang beralamat di Ruko Jalan MT Haryono D09-D10, Lamper Kidul, Kota Semarang.
Namun, permasalahan muncul ketika pada Agustus 2025, tepatnya sekitar satu minggu yang lalu, pihak Klipang Finance kembali mendatangi keluarga Rastri untuk menagih pengembalian mobil tersebut. Padahal, mobil sudah diserahkan setahun sebelumnya melalui perantara yang saat itu merupakan karyawan resmi perusahaan.
Pihak keluarga merasa heran sekaligus dirugikan dengan kejadian ini. Mereka mempertanyakan transparansi administrasi di internal Klipang Finance serta status hukum kendaraan yang sudah mereka serahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klipang Finance mengenai adanya ketidakjelasan proses penyerahan mobil tersebut.
Rep_Musafa’