Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 25 Agustus 2025

SEMARANG, Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan salah administrasi kembali mencuat, kali ini terkait penyerahan mobil milik Rastri Sulistyana kepada pihak Klipang Finance.

Menurut keterangan, Rastri Sulistyana telah menyerahkan satu unit mobil Suzuki Swift warna putih tahun 2010 dengan nomor polisi AA 1918 MA,No mesin M15AIA615882 no rangka MHYEZC21SAJ115228, kepada pihak Klipang Finance pada Juli 2024 lalu. Penyerahan dilakukan melalui Bapak Moh. Haris Purwono, warga Jalan Panjaitan No. 12 RT 02/RW 03, Bumirejo, Kebumen. Saat itu, Haris masih tercatat sebagai karyawan Klipang Finance yang beralamat di Ruko Jalan MT Haryono D09-D10, Lamper Kidul, Kota Semarang.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Gelar Adat dari Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong

Namun, permasalahan muncul ketika pada Agustus 2025, tepatnya sekitar satu minggu yang lalu, pihak Klipang Finance kembali mendatangi keluarga Rastri untuk menagih pengembalian mobil tersebut. Padahal, mobil sudah diserahkan setahun sebelumnya melalui perantara yang saat itu merupakan karyawan resmi perusahaan.

Baca Juga :  Diduga Pembangunan Gudang Sampah di Desa Solowere, Kebonagung, Demak Tidak Sesuai Spesifikasi

Pihak keluarga merasa heran sekaligus dirugikan dengan kejadian ini. Mereka mempertanyakan transparansi administrasi di internal Klipang Finance serta status hukum kendaraan yang sudah mereka serahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klipang Finance mengenai adanya ketidakjelasan proses penyerahan mobil tersebut.

Rep_Musafa’

Berita Terkait

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya
80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Berita Terbaru