Diduga Lakukan Body Shaming dan Tuduhan Tak Berdasar, Oknum Guru SMAN 1 Grobogan Dikecam Keluarga Siswa

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 13 Mei 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com— Seorang siswi kelas 11 SMAN 1 Grobogan berinisial SA dilaporkan mengalami depresi berat hingga enggan bersekolah, setelah diduga menjadi korban body shaming dan tuduhan hamil di luar nikah yang dilakukan oleh dua oknum guru di sekolah tersebut.

Dua guru berinisial RC (guru BK) dan R (guru Matematika) disebut-sebut telah menyampaikan tuduhan tersebut secara terbuka di depan teman-teman SA. Tuduhan itu kemudian menyebar luas di lingkungan sekolah, memicu tekanan psikologis yang mendalam bagi siswi tersebut.

Ibu korban, MR, membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sangat terkejut saat dipanggil oleh pihak sekolah. “Saat saya dipanggil, salah satu guru berinisial RC langsung bertanya, ‘Apakah anak ibu hamil? Jika tidak, ya ibu minta maaf.’ Saya sangat syok dengan pertanyaan itu. Permintaan maaf saja tidak cukup, karena isu yang sudah menyebar membuat anak saya depresi dan tidak mau sekolah,” ujar MR kepada awak media Indonesia Maju pada Selasa (07/05/2025).

Baca Juga :  Pengacara Yudi Setiasno Bantah Tuduhan Narkoba, Yudi Resmi Dilepaskan

MR juga menyampaikan keberatannya atas sikap sejumlah guru yang menyebarkan asumsi tersebut tanpa klarifikasi kepada keluarga. “Ini sudah mencemarkan nama baik anak kami, merusak reputasi, serta memberikan tekanan psikologis yang berat,” tambahnya.

Kuasa hukum keluarga korban, M. Mahfud, S.H., M.H., mengecam keras tindakan para guru yang dinilai tidak etis. Ia menyebut, seorang guru seharusnya melindungi dan menjaga privasi siswa, bukan justru menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

“Atas tindakan ini, kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, kami juga mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh keadilan,” tegas Mahfud.

Pihak keluarga meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan investigasi mendalam, memberikan sanksi tegas berupa pemindahan terhadap oknum guru yang terlibat, serta memastikan terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan sehat secara mental bagi para siswa.

Baca Juga :  BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Menanggapi hal tersebut, Suwandi selaku Kasi SMA dan SLB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas laporan yang telah masuk. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut serta memberikan dukungan psikologis kepada siswi yang terdampak.

“Kami akan menyelidiki kasus ini dengan serius dan objektif. Kami juga akan memastikan adanya pendampingan untuk memulihkan kondisi mental siswa yang bersangkutan,” ujar Suwandi.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan agar senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan siswa, serta tidak melontarkan pernyataan atau tuduhan yang bisa berdampak buruk pada kondisi mental anak didik.

Rep_ Pujiono

Berita Terkait

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera
Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”
Pemalang Bersiap Menghadapi Berbagai Tantangan, Kasdim Jelaskan Tugas Pokok TNI
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Pemkab Pemalang Dorong Kepala Desa untuk Mengelola Keuangan dengan Baik serta Transparan 

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terbaru