MIM,Jawa Tengah 09 Juli 2025
KLATEN ,Mediaindonesiamaju.com– Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Klaten terhadap lembaga legislatif daerah mereka. DPRD Klaten, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika dan integritas pejabat publik, justru dituding melindungi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Sorotan tajam mengarah pada keputusan mengejutkan dari Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, yang menyatakan bahwa aduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan H. Triyono (TR) tidak akan ditindaklanjuti. Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi bertanggal 26 Juni 2025, dan diterima pelapor, Gatot Handoko, pada 4 Juli 2025 melalui kurir resmi DPRD.
Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Subandi, SH., MH. & Rekan, Gatot menyatakan keberatan dan telah melayangkan surat sanggahan resmi kepada DPRD Klaten pada hari ini.
Lima Poin Kekecewaan Gatot Handoko:
- BK Tak Gelar Sidang, Bukti dan Saksi Diabaikan
Aduan resmi yang dilayangkan pada 30 Juli 2024 telah memuat bukti dan daftar saksi lengkap. Namun hingga kini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten tak pernah menggelar sidang pemeriksaan, tidak memanggil saksi, dan tidak memeriksa bukti secara layak. - Etika Digeser ke Ranah Hukum, Dinilai Keliru
BK dinilai sengaja mengalihkan substansi aduan ke wilayah hukum, padahal pokok perkara adalah pelanggaran moral dan etika.“Pelanggar hukum sudah pasti melanggar etika, tapi pelanggar etika belum tentu melanggar hukum,” tegas Gatot.
- Rekomendasi Ombudsman RI Diabaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah tertanggal 4 Juni 2025 telah merekomendasikan agar TR dinonaktifkan sementara dari BK. Namun rekomendasi itu tak digubris, yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi terang-terangan. - Bukti Baru: TR Diduga Tinggal Serumah dengan Janda
Dalam surat tambahan tertanggal 1 Juli 2025, Gatot menyampaikan dugaan bahwa TR masih kerap tinggal bersama seorang janda di sebuah resto di Desa Pereng, Kecamatan Prambanan, Klaten. Dugaan ini memperkuat pelanggaran moralitas yang sebelumnya dilaporkan. - Dugaan Tindak Pidana di Internal BK
Gatot menyebut adanya indikasi awal tindak pidana dalam penanganan laporan di tubuh BK DPRD. Bukti dan data pendukung tengah disiapkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Ketua DPRD Lepas Tangan, Publik Geram
Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, memilih untuk tidak turut campur atas keputusan BK.
“Saya tidak bisa mengubah keputusan BK karena itu bukan wewenang kami,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Sikap ini memantik reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah tokoh menyatakan bahwa DPRD telah kehilangan arah dan membiarkan pelanggaran etik berlangsung tanpa sanksi.
“Kami kecewa berat. Ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi soal wajah DPRD Klaten di mata rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Pertanyaan Publik yang Menggantung:
- Apakah etika hanya formalitas dalam sumpah jabatan?
- Apakah anggota dewan kebal dari aturan, norma, dan nilai moralitas?
- Sampai kapan praktik pembiaran ini akan terus terjadi?
Jika DPRD Klaten tidak segera melakukan koreksi, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik—tetapi juga legitimasi moral sebagai wakil rakyat.
Rep_Latif