MIM, JAWA TENGAH, 2 SEPTEMBER 2025
Pemalang – Mediaindonesiamaju.com Sebuah proyek pelebaran jalan di Desa Banjardawa, Pemalang, Jawa Tengah, diduga tidak sesuai dengan volume proyek yang telah ditentukan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Anak Negeri Beji Pemalang dengan nilai proyek Rp.199.287.000 ini, diduga telah mengurangi volume proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Imam Subiyanto, SH, MH, seorang akademisi dan praktisi hukum di Pemalang, menyatakan bahwa pengurangan volume proyek bukanlah kekeliruan teknis, melainkan modus klasik tindak pidana korupsi. “Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Imam.
Tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada kontraktor, melainkan juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.
Ketua Pengawas Teknis Proyek dari DPU Pemalang, Muiz, menyatakan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa dengan hasil baik. Namun, ketika dimintai bukti dan data hasil pemeriksaan, Muiz keberatan menunjukkannya dengan alasan harus mengajukan surat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Suripto Anwar, seorang aktivis di Pemalang, menyatakan siap untuk mengajukan gugatan ke PPID lewat Dinas Kominfo. “Tentu demi keterbukaan proyek yang bersifat publik yang dibiayai oleh uang negara,” ujar Suripto.
Warga Desa Banjardawa mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Satreskrim Tipikor Polres Pemalang segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan perlu adanya upaya serius untuk mencegah dan menindaknya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan, serta masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Rep : Faras