Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Desa Banjardawa, Pemalang: Sebuah Kasus yang Memprihatinkan

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 2 SEPTEMBER 2025

Pemalang –  Mediaindonesiamaju.com Sebuah proyek pelebaran jalan di Desa Banjardawa, Pemalang, Jawa Tengah, diduga tidak sesuai dengan volume proyek yang telah ditentukan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Anak Negeri Beji Pemalang dengan nilai proyek Rp.199.287.000 ini, diduga telah mengurangi volume proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Imam Subiyanto, SH, MH, seorang akademisi dan praktisi hukum di Pemalang, menyatakan bahwa pengurangan volume proyek bukanlah kekeliruan teknis, melainkan modus klasik tindak pidana korupsi. “Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Imam.

Baca Juga :  Pengawalan Dandim Pemalang dan Kapolres, Aksi Damai Forum Linduaji Berjalan Lancar  

Tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada kontraktor, melainkan juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.

Ketua Pengawas Teknis Proyek dari DPU Pemalang, Muiz, menyatakan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa dengan hasil baik. Namun, ketika dimintai bukti dan data hasil pemeriksaan, Muiz keberatan menunjukkannya dengan alasan harus mengajukan surat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Suripto Anwar, seorang aktivis di Pemalang, menyatakan siap untuk mengajukan gugatan ke PPID lewat Dinas Kominfo. “Tentu demi keterbukaan proyek yang bersifat publik yang dibiayai oleh uang negara,” ujar Suripto.

Baca Juga :  Terindikasi dugaan Korupsi Rp 5,7 Miliar, 8 Rekanan dan PPK Dinas PUPR Batubara Ditahan Jaksa

Warga Desa Banjardawa mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Satreskrim Tipikor Polres Pemalang segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan perlu adanya upaya serius untuk mencegah dan menindaknya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan, serta masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  
Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  
Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan
Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Semangat Membara dari Kota Ikhlas, 30 Siswa SMP Pemalang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang MAPSI Provinsi  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Proyek Infrastruktur Gagal: Warga Ujunggede Pemalang Menuntut Pertanggungjawaban  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Gegara Hujan Deras, Pemburu Kodok di Wilayah Rembang Panen Cuan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 

Berita Terbaru