MIM, JAWA TENGAH, 16 DESEMBER, 2025
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Kesepakatan damai yang sebelumnya disampaikan oleh Slamet Sri Rahayu, istri siri Ahmad Supriyono, diduga tidak ditepati. Padahal, janji tersebut telah diucapkan secara langsung di hadapan majelis hakim sebelum perkara terkait pengembalian uang diputuskan.
Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Grobogan, sebelumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman melalui istrinya. Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim dengan adanya pengurangan pidana (diskon hukuman), berdasarkan janji pengembalian uang kepada korban.

Dalam kesepakatan tersebut, Slamet Sri Rahayu berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban baru menerima uang titipan (DP) sebesar Rp10 juta, sementara sisa Rp40 juta hingga kini belum diserahkan. Padahal, menurut kesepakatan, pelunasan dijanjikan hanya dalam waktu dua hari.
Korban mengaku telah berulang kali menjalin komunikasi secara baik dengan istri Ahmad Supriyono. Namun, yang diterima hanyalah janji-janji tanpa kepastian, sehingga korban merasa kembali menjadi korban penipuan janji.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi, S.H. dan Rukman, S.H., korban akhirnya mengajukan upaya banding ke pengadilan. Langkah ini diambil karena korban menilai janji yang disampaikan di persidangan tersebut tidak pernah direalisasikan dan terkesan hanya formalitas belaka.
Pernyataan terkait ingkarnya janji ini juga telah disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim saat korban memberikan kesaksian dalam perkara gugatan lain dengan korban bernama Bu Sulipah, yang diketahui mengalami kasus serupa.
Korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut agar para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurutnya, hukum tidak seharusnya dipermainkan melalui janji-janji yang tidak pernah ditepati.
Rep: Fendy










