Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 16 DESEMBER, 2025

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Kesepakatan damai yang sebelumnya disampaikan oleh Slamet Sri Rahayu, istri siri Ahmad Supriyono, diduga tidak ditepati. Padahal, janji tersebut telah diucapkan secara langsung di hadapan majelis hakim sebelum perkara terkait pengembalian uang diputuskan.

 

Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Grobogan, sebelumnya mengajukan permohonan keringanan hukuman melalui istrinya. Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim dengan adanya pengurangan pidana (diskon hukuman), berdasarkan janji pengembalian uang kepada korban.

Dalam kesepakatan tersebut, Slamet Sri Rahayu berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban baru menerima uang titipan (DP) sebesar Rp10 juta, sementara sisa Rp40 juta hingga kini belum diserahkan. Padahal, menurut kesepakatan, pelunasan dijanjikan hanya dalam waktu dua hari.

Baca Juga :  Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

 

Korban mengaku telah berulang kali menjalin komunikasi secara baik dengan istri Ahmad Supriyono. Namun, yang diterima hanyalah janji-janji tanpa kepastian, sehingga korban merasa kembali menjadi korban penipuan janji.

 

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi, S.H. dan Rukman, S.H., korban akhirnya mengajukan upaya banding ke pengadilan. Langkah ini diambil karena korban menilai janji yang disampaikan di persidangan tersebut tidak pernah direalisasikan dan terkesan hanya formalitas belaka.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim Pemalang: Membangun Talud di Desa Sukorejo dengan Semangat Gotong Royong  

 

Pernyataan terkait ingkarnya janji ini juga telah disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim saat korban memberikan kesaksian dalam perkara gugatan lain dengan korban bernama Bu Sulipah, yang diketahui mengalami kasus serupa.

 

Korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut agar para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurutnya, hukum tidak seharusnya dipermainkan melalui janji-janji yang tidak pernah ditepati.

 

Rep: Fendy

Berita Terkait

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan
Diduga Alami Pemerasan Oknum Polda Jateng, Saudara A Warga Batang Jawa Tengah Mengadu ke Media
DPC PWRI Lampung Selatan dan SMK Muhammadiyah Waysulan Resmi Tandatangani MOU Kerjasama Pendidikan-Jurnalistik
Ketua Pasoepati Nusantara Jaya Sampaikan Pentingnya Media Sosial dalam Dunia Jurnalistik di Acara Dialog Nasional, Refleksi Akhir Tahun 2025 “MEDIA BARU MENUJU PERS SEHAT” di Hadapan Dewan Pers

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:34 WIB

Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02 WIB

Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  

Berita Terbaru