Kades Cangkring Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Grobogan Tahan MA

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai MA menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama empat jam, sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, pada Jumat (20/6/2025).

“Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Frengki, MA diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan Inspektorat Grobogan.

Baca Juga :  Polres Mesuji melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan tema "Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya"

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Frengki menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang tersebut langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” jelas Frengki.

Usai penetapan status tersangka, MA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025. Penahanan dilakukan atas pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  PSU Pesawaran Berjalan Kondusif, Kapolda Lampung Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Frengki juga mengungkapkan bahwa hingga kini Kejari Grobogan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, yang berasal dari unsur pemerintahan dan masyarakat desa.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru