Kades Cangkring Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Grobogan Tahan MA

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai MA menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama empat jam, sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, pada Jumat (20/6/2025).

“Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Frengki, MA diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan Inspektorat Grobogan.

Baca Juga :  Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Frengki menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang tersebut langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” jelas Frengki.

Usai penetapan status tersangka, MA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025. Penahanan dilakukan atas pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Polisi Edukasi Peternak, Antisipasi PMK di Kabupaten Demak

Frengki juga mengungkapkan bahwa hingga kini Kejari Grobogan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, yang berasal dari unsur pemerintahan dan masyarakat desa.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah.

Rep_pujiono

Berita Terkait

SPBU 44.575.04 Telukan-Sukoharjo Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Di Duga Tutup Mata
Kasus Pembunuhan di Persawahan Wonoketingal Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta
SILPA APBD 2024 Demak Membengkak, Dialokasikan ke APBD Perubahan 2025 – Ada Kongkalikong?
Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?
Hari Bhayangkara ke-79, Owner PT Reformasi Indonesia Maju Sampaikan Ucapan Selamat untuk Polri
Dugaan Pengoplosan Beras di Batam, Aparat Beranikah Lawan PT UKP ?
Diduga Galian C di Kalimojosari Doro Pekalongan Tanpa Kantongi Ijin Resmi, Dikelola oleh “Baan”, Warga Minta Penertiban
Diduga Dikelola Oknum Polisi, Galian C Ilegal di Tanjungrejo Kudus Semakin Meresahkan

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

SPBU 44.575.04 Telukan-Sukoharjo Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Di Duga Tutup Mata

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:13 WIB

Kasus Pembunuhan di Persawahan Wonoketingal Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

SILPA APBD 2024 Demak Membengkak, Dialokasikan ke APBD Perubahan 2025 – Ada Kongkalikong?

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB

Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:50 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Owner PT Reformasi Indonesia Maju Sampaikan Ucapan Selamat untuk Polri

Berita Terbaru