Kades Cangkring Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Grobogan Tahan MA

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai MA menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi selama empat jam, sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, pada Jumat (20/6/2025).

“Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Frengki, MA diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan Inspektorat Grobogan.

Baca Juga :  Gadis Remaja 16 Tahun di Grobogan jadi Korban Rudapaksa Hingga Hamil 5 Bulan, Kini Keguguran

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Frengki menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang tersebut langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” jelas Frengki.

Usai penetapan status tersangka, MA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025. Penahanan dilakukan atas pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Heboh! Sejumlah Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane

Frengki juga mengungkapkan bahwa hingga kini Kejari Grobogan telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, yang berasal dari unsur pemerintahan dan masyarakat desa.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi atau ahli yang akan dimintai keterangan dalam proses hukum perkara ini,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru