MIM, Jawa Tengah 27 Agustus 2025
BLORA, Mediaindonesimaju.com– Keadilan seolah menjadi barang mewah di Kabupaten Blora. Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua warga, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), hingga kini masih jalan di tempat, meski telah dilaporkan sejak 20 April 2024.
Hampir dua tahun berlalu, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, pelaku disebut sudah mengakui perbuatannya bahkan sempat datang ke SPKT Polres Blora bersama orang tuanya.
“Saya bingung. Harus bayar dulu kah supaya laporan kami diurus? Sudah visum, ada saksi, pelaku juga ngaku. Tapi polisi kok diam saja?” keluh Bagus, salah satu korban.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Peristiwa terjadi pada 19 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Kridosono. Saat itu, Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus menderita lebam di beberapa bagian tubuh dan kepala. Bukti visum pun telah diserahkan sejak awal. Namun hingga pertengahan Agustus 2025, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
“SP2HP saja yang dikasih, itu pun jarang. Kalau tidak ditanya media, ya tidak ada kabar. Padahal pelaku sudah ngaku, datang ke Polres, tapi kok tidak diproses?” tambah Bagus.
Saksi Ikut Heran
Yusron, saksi yang ikut mengantar pelaku ke SPKT Polres Blora, mengaku heran dengan lambannya penanganan perkara.
“Pelaku juga dibawa ke SPKT waktu itu, saya ikut nganter. Dia ngaku mukul. Tapi kok ya malah hilang begitu saja. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya aneh, Mas. Sudah lebih dari setahun ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Johan, pemilik warung yang juga ikut mengantar pelaku.
“Saya tahu betul korban. Pelanggan warung saya itu sampai luka di belakang telinganya. Saya sendiri yang bawa pelaku ke SPKT, dan dia juga ngaku mukul serta mendorong di warung,” jelasnya.
Saksi lain, Windi, juga melontarkan kekecewaan.
“Payah… masak sampai sekarang belum selesai. Padahal pelaku jelas, juga ngaku. Orang Tunjungan pula,” katanya.
Polisi: Minim Saksi
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya pada 16 Mei 2025, anggota Unit I Tipidum Polres Blora, Aipda Kukuh Anjar S. Sos, menyebut perkara belum bisa naik ke tahap penyidikan.
“Perkara belum dapat naik sidik karena minim keterangan saksi,” ujarnya singkat.
Kapolres Blora Janji Atensi
Menanggapi ramainya pemberitaan, awak media mencoba menghubungi Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui WhatsApp pribadinya pada 19 Agustus 2025.
“Siap Mas, kami atensi,” jawab Kapolres singkat.
Tak berhenti di situ, tim redaksi juga mengirim tautan postingan TikTok berisi rekaman wawancara saksi kepada Kapolres. Pada 24 Agustus 2025, ia kembali menegaskan komitmennya.
“Thks infonya, akan kami tindak lanjuti,” tulis Kapolres.
Publik Bertanya-Tanya
Mandeknya kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat menduga ada tebang pilih dalam penanganan perkara, apalagi korban bukan orang berpengaruh atau memiliki akses khusus.
“Kalau kasus kayak gini aja gak ditindak, gimana nasib masyarakat kecil? Saya capek,” tegas Okta.
Kini publik menanti bukti nyata dari janji Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. Apakah kasus penganiayaan ini benar-benar akan ditindaklanjuti, atau justru kembali tenggelam dalam diam.
Rep_Fiqih