Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 26 Agustus 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com– Kasus penipuan dan penggelapan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan Korea Selatan akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan, dua orang tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, dan Sri Sutikno, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Tim Bayo Telake Polsek Long Kali Bekuk Pelaku Begal yang Resahkan Warga Putang

Salah satu korban, Puji, mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.

> “Ahmad dan Sutikno itu cuma manis di bibir saja. Setiap ditemui hanya membuat surat pernyataan bermaterai, tapi selalu diingkari. Korbannya bukan cuma saya, banyak yang jadi korban juga,” ungkap Puji kepada wartawan.

 

Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan. Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Pencabutan Pelang Batas Tanah Masyarakat Oleh Pihak Kideco Jaya Agung Didampingi Anggota Kepolisian dari Polres Paser.

> “Alhamdulillah sekarang keduanya sudah ditahan, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama tiga tahun, kami sangat dirugikan hingga berdampak pada keluarga. Ini perbuatan yang kejam dan tidak punya hati,” tambah Puji.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas. Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini di meja hijau.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru