Kejaksaan Agung Serukan Hukuman Mati bagi Koruptor Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM , Jakarta 07 Maret 2025

JAKARTA,Mediaindonesiamaju.com – Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Kejaksaan Agung melalui pejabatnya, Burhanudin, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan menuntut hukuman mati bagi para koruptor yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Melihat dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait penegakan hukum, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurut keterangan yang disampaikan, penyelidikan ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Dugaan Komite Sekolah Jadi Alat Pungli di MAN 1 Grobogan

Dalam konferensi pers tersebut, Burhanudin menegaskan,
“Dalam kondisi tertentu, jika terbukti secara menyeluruh bahwa tindak pidana korupsi tersebut sangat merugikan negara, maka penerapan hukuman mati bisa saja menjadi opsi yang akan kami tempuh. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.”

Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Sebagian kalangan mengharapkan agar langkah tegas ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperkuat sistem tata kelola di sektor energi nasional. Di sisi lain, terdapat pula seruan agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, memastikan setiap bukti ditelusuri dengan cermat.

Baca Juga :  Ahli Waris PT. Nandi Amerta Agung Gugat Kurator dan KPKNL Semarang Terkait Lelang Lahan Kontroversial

Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut terkait identitas tersangka maupun langkah konkret selanjutnya yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat dan para pengamat hukum menantikan perkembangan hasil penyelidikan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus ini.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya informasi terbaru mengenai hasil penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru