MIM, Jawa Tengah 17 Juni 2026
DEMAK – Klarifikasi yang disampaikan Supartono terkait kedatangan Kapolsek dan Kanit Reserse Kriminal ke lingkungan pabrik menjadi sorotan publik. Pernyataan tersebut muncul setelah berkembang isu dugaan adanya rekayasa kasus pencurian yang menyeret salah satu pekerja di lingkungan pabrik.
Dalam keterangannya, Supartono menegaskan bahwa pihak pabrik tidak pernah mengundang Kapolsek maupun Kanit Serse untuk melakukan rekayasa kasus sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
“Pabrik tidak pernah mengundang Kapolsek dan Kanit Serse ke pabrik untuk rekayasa kasus, itu bisa dicek,” ujar Supartono.

Ia menjelaskan, kedatangan Kanit Serse ke area pabrik disebut dalam rangka memberikan pelatihan kepada petugas keamanan (security) yang dilaksanakan setiap hari Rabu.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait bentuk kerja sama antara pihak Reserse dengan perusahaan, mengingat tenaga keamanan di perusahaan tersebut diketahui merupakan satpam outsourcing.
Masyarakat menyoroti apakah kerja sama pelatihan tersebut telah sesuai aturan dan dilakukan secara resmi atas nama institusi kepolisian, atau justru bersifat pribadi.
Berdasarkan ketentuan internal Polri, anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kanit Serse tidak diperbolehkan melakukan kerja sama pribadi dengan perusahaan untuk memperoleh keuntungan komersial. Larangan tersebut diatur dalam ketentuan mengenai larangan anggota Polri berbisnis maupun menjadi perantara perusahaan demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Selain itu, dalam regulasi tentang pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan (satpam), pelatihan resmi hanya dapat dilakukan oleh institusi Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) resmi sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 4 Tahun 2020.
Masyarakat pun meminta adanya penjelasan terbuka terkait legalitas pelatihan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
Menurut ketentuan yang berlaku, apabila perusahaan membutuhkan pelatihan atau penyegaran keamanan (refresher), maka kerja sama seharusnya dilakukan secara kelembagaan melalui fungsi Binmas Polres/Polda atau melalui BUJP resmi yang memiliki kerja sama dengan institusi kepolisian, bukan atas nama pribadi oknum anggota.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait mekanisme pelatihan security di lingkungan perusahaan tersebut.
Rep_Fiq










