Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 16 Desember 2025

Pekalongan, Mediaindonesiamaju.com— Kuasa hukum Muslimin melayangkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik Satreskrim Unit I Polres Pekalongan dalam penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Pekalongan/Polda Jawa Tengah, tertanggal 27 November 2025.

 

Dalam keterangannya, kuasa hukum menilai penyidik terlalu memaksakan perkara dengan hanya berorientasi pada penerapan pasal, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana serta sumber awal penetapan dugaan kasus. Padahal, menurutnya, pemenuhan unsur delik merupakan syarat mutlak sebelum suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya pernyataan penyidik di hadapan pihaknya yang secara terbuka menyebutkan bahwa perkara tersebut tidak klop dengan keterangan para saksi. Namun demikian, proses penyidikan disebut tetap dipaksakan berjalan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b, yang secara tegas melarang penyidik merekayasa perkara serta memaksakan kehendak dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Mutasi Kejaksaan 2025: Jendra Firdaus Pimpin Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara ke NTB

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak saling bersesuaian, tetapi justru dijadikan dasar dalam membangun konstruksi perkara. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan pendalaman dan klarifikasi secara objektif, bukan mengabaikan fakta-fakta yang justru melemahkan dugaan tindak pidana.

 

“Jika keterangan saksi tidak saling menguatkan, bahkan bertentangan dengan konstruksi perkara, maka penyidikan wajib dihentikan atau setidaknya dievaluasi. Bukan justru dipaksakan. Ini merupakan koreksi keras kami terhadap penyidik Unit I,” tegas kuasa hukum Muslimin.

Baca Juga :  Tunjukkan Kejujuran, Casis Polri Asal Lampung Kembalikan HP yang Ditemukan Usai Binsik

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menolak segala bentuk penyidikan yang dinilai menyimpang dari asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta Kode Etik Profesi Polri.

 

Atas kondisi tersebut, pihak Muslimin meminta adanya evaluasi serius terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Mereka juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan etik, termasuk mengajukan pengaduan ke Propam Polri, apabila dugaan praktik pemaksaan perkara dan pengabaian fakta hukum terus berlanjut.

 

Red–Zamrudin

Berita Terkait

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Diduga Alami Pemerasan Oknum Polda Jateng, Saudara A Warga Batang Jawa Tengah Mengadu ke Media
DPC PWRI Lampung Selatan dan SMK Muhammadiyah Waysulan Resmi Tandatangani MOU Kerjasama Pendidikan-Jurnalistik
Ketua Pasoepati Nusantara Jaya Sampaikan Pentingnya Media Sosial dalam Dunia Jurnalistik di Acara Dialog Nasional, Refleksi Akhir Tahun 2025 “MEDIA BARU MENUJU PERS SEHAT” di Hadapan Dewan Pers
Puluhan Warga Grobogan Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG, Dinkes Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:34 WIB

Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:02 WIB

Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:25 WIB

Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terbaru