LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 09 juli

Demak,Mediaindonesiamaju.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya temuan serius terkait pengadaan obat-obatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Demak. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa proses pengadaan belum sepenuhnya mempertimbangkan masa kedaluwarsa obat sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik yang dilakukan auditor negara, ditemukan fakta bahwa sejumlah obat yang dibeli menggunakan dana APBD Kabupaten Demak memiliki masa edar kurang dari 24 bulan pada saat diterima. Bahkan, terdapat obat yang masa kedaluwarsanya telah berakhir pada bulan Mei 2025.

Potensi Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat

Menurut berbagai sumber medis, peredaran dan penggunaan obat kedaluwarsa sangat membahayakan dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Obat yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak lagi efektif, dan dalam banyak kasus, bisa menimbulkan efek samping serius hingga keracunan. Konsumsi antibiotik yang telah kedaluwarsa juga berpotensi menyebabkan resistensi bakteri, membuat infeksi sulit diobati di kemudian hari.

Dari sisi hukum, penyaluran dan penggunaan obat kedaluwarsa merupakan tindakan ilegal yang melanggar UU Perlindungan Konsumen serta UU Kesehatan, dan pelaku bisa dijerat sanksi pidana, perdata, hingga administratif.

Baca Juga :  Pegiat Sosial Kritisi Hibah Rp 6,9 Miliar Pemkab Demak untuk Kejaksaan

Dugaan Korupsi: LSM Aliansi Tajam Angkat Bicara

Ketua DPP LSM Aliansi Tajam, Sefrin Ibnu Widiatmoko, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Saat ditemui wartawan di kantornya di kawasan Gayamsari, Semarang pada Senin (8/7), Sefrin menyebut adanya indikasi perbuatan yang mengarah pada modus korupsi dalam pengadaan tersebut.

“Obat dengan masa edar pendek biasanya memiliki harga yang jauh lebih murah. Ini tentu membuka celah untuk penyalahgunaan anggaran melalui selisih harga,” ujarnya.

Sefrin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Pemkab Demak berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk memperoleh seluruh dokumen pengadaan obat tahun 2024. “Kami akan pelajari dokumen itu, termasuk laporan pertanggungjawaban dan bukti pembelian. Selanjutnya kami akan desak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Jaringan LSM Aliansi Tajam di berbagai daerah, lanjut Sefrin, juga akan menggelar investigasi guna mengungkap rantai permasalahan dari hulu hingga hilir.

Kemarahan Warga dan Pegiat Sosial Demak

Kecaman terhadap Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Demak juga datang dari pegiat sosial setempat. Heri, aktivis sosial asal Batu, Karangtengah, menilai temuan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap masyarakat Demak.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di SDN 02 Penawangan

“Ini sangat memalukan dan menyinggung martabat rakyat. Kami bayar pajak, tapi layanan kesehatan dasar saja tidak terpenuhi dengan layak,” ujar Heri saat ditemui di Gedung DPRD Demak pada hari yang sama.

Heri bahkan menyebut pemberian obat kedaluwarsa sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Ia mendesak agar legislatif memanggil pihak eksekutif dan menggelar audiensi terbuka dengan masyarakat.

“Kami akan ajukan audiensi kepada pimpinan dewan dan mendesak untuk mengungkap apakah praktik ini sudah jadi budaya di Dinas Kesehatan. Tidak bisa dibiarkan!” tegasnya.

Masyarakat Tunggu Tindakan Tegas

Kasus ini telah menimbulkan keresahan publik yang luas. Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum. Dugaan pengadaan obat dengan masa edar pendek, apalagi yang sudah kedaluwarsa, tak hanya menunjukkan buruknya tata kelola, tapi juga menyentuh langsung aspek hak dasar masyarakat: kesehatan dan keselamatan.

Pemerintah Kabupaten Demak hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi atas temuan BPK tersebut. Sementara itu, tekanan publik terus menguat agar kebenaran segera diungkap dan pelaku—jika terbukti—diberikan sanksi hukum setimpal.

Rep_Fq

Berita Terkait

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru