Lolos dari Tuntutan Jaksa, Raditya Ega Divonis Bebas Bersyarat di PN Demak Atas Kasus UU Perlindungan Anak  

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Isak tangis haru dan sujud syukur mendalam seketika pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu, 1 Juli 2026. Momen emosional tersebut terjadi seusai Majelis Hakim membacakan amar putusan perkara pidana Nomor: 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk, yang menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada terdakwa Raditya Ega.

 

Sebelumnya, Raditya Ega dihadapkan pada dakwaan berat oleh Penuntut Umum dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Dalam perjalanannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lailiyani, S.H. kemudian melayangkan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa.

 

Namun, jalannya persidangan berkata lain. Melalui sidang permusyawaratan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ade Suherman, S.H., M.H. (Hakim Ketua), bersama Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sepakat memberikan vonis bebas bersyarat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum keesokan harinya dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri langsung oleh JPU.

Baca Juga :  Nathanael Soroti Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri  

Mendengar ketukan palu hakim yang membebaskannya dari tuntutan fisik 2 tahun tersebut, keluarga terdakwa merasa sangat lega dan puas. Mereka menilai putusan ini sangat adil dan membuktikan bahwa Majelis Hakim PN Demak memeriksa perkara secara jernih, teliti, serta objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga :  Warga Tenggelam di Sungai Jembatan ke Tibung, Keluarga Minta Bantuan Pencarian

 

Keberhasilan hukum ini tidak lepas dari pembelaan maksimal tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat M. MAHFUD & REKAN yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101 Pilang Lor, Gubug, Grobogan. Perjuangan gigih dari M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., CM, dan Rian Hidayatullah, S.H. dalam mematahkan argumentasi tuntutan berhasil menyelamatkan masa depan Raditya Ega.

 

Begitu persidangan resmi ditutup, pihak keluarga langsung berpelukan erat dengan tim kuasa hukum dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim atas tegaknya keadilan di bumi Demak.

 

Rep : Gus E

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB