*Minyak Goreng ’Emas Kita’ Belum Kantongi Izin, Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 04 februari 2025

SEMARANG,Mediaindonesiamaju.com– Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro menegaskan dari hasil investigasi lembaganya bersama awak media di lapangan ditemukan produk minyak goreng Merk Emas Kita yang diproduksi di Sragen, ternyata belum mengantongi izin.

 

“Investigasi KANNI bersama awak media di pabrik minyak goreng Emas Kita di Sragen menemukan produksi itu belum mengantongi izin dari instansi berwenang,” kata Johanes Krisnantoro di Semarang, Sabtu (1/2/2025).

 

Kris, panggilan akrab Johanes Krisnantoro, memaparkan pemilik pabrik minyak goreng Emas Kita, Ari Widodo saat dikonfirmasikan seputar izin usaha industri atas pabriknya mengaku hingga kini belum ada.

 

“Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standari Nasional Indonesia (SNI), izin halal dan izin edarnya diklaim baru dalam proses pengurusan. Jadi khan menyalahi peraturan,” kata Kris.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Body Shaming dan Tuduhan Tak Berdasar, Oknum Guru SMAN 1 Grobogan Dikecam Keluarga Siswa

 

Kendati belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, kata Kris, pabrik tersebut sudah mengedarkan produksinya ke sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini dikuatkan dengan penemuan BPOM terhadap minyak goreng Emas Kita saat razia di pasar wilayah Batang, Pekalongan dan sekitarnya.

 

Di hadapan Kris dan awak media, Ari mengaku peredaran minyak goreng tersebut atas seijin LSPRo, lembaga pengurusan sertifikasi BPOM, serta juga telah berkoordinasi dengan anggota Krimsus Polda Jateng yang berinisial BL dan YL.

 

Sebelumnya, pabrik minyak goreng milik Ari sekitar bulan Agustus 2024, pernah didatangi anggota Krimsus Polda Jateng. Pada saat diberi teguran polisi, Ari lantas menutup usahanya.

Baca Juga :  Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau

 

Namun, sambung Kris, selepas berkoordinasi dengan anggota Krissus Polda yang berinisial BL dan YL, Ari kembali membuka usahanya, meski izin usaha belum juga dikantonginya.

 

Kris menuturkan investasi KANNI atas peredaran minyak goreng Emas Kita yang nekat memproduksi kebutuhan pokok, meski belum berizin, dilakukan atas maraknya pengaduan masyarakat. Masyarakat curiga terhadap kualitas produk minyak goreng Emas Kita lantaran ukuran/isinya tidak sesuai dengan keterangan yang dicantumkan pada kemasannya.

 

“Saat kami cek ke BPOM, ternyata ukurannya tidak sesuai dengan kemasan yang dicantumkan. Parahnya lagi, minyak goreng merk Emas Kita ternyata masih belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang,” ujar Kris. *

Rep_Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru