Miris, Kantor Balai Desa Lebengjumuk Grobogan Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 01 Mei 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com -28 April 2025 — Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas dan kehormatan bangsa Indonesia. Namun miris, di Kantor Balai Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tidak terlihat pengibaran bendera tersebut pada Senin (28/04/2025) pukul 07.02 WIB.

Pantauan langsung tim Awah Media, tiang bendera di halaman balai desa justru hanya dipenuhi daun-daun kering yang menempel. Tak tampak sang saka Merah Putih berkibar sebagaimana seharusnya. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perangkat desa dan kepala desa tidak menyadari atau bahkan mengabaikan kewajiban menghormati simbol negara?

Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat desa bernama Eko, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan, memberikan penjelasan. “Bendera kami pasang saat ada apel atau ketika Pak Kades datang. Kami akui ini kelalaian kami, dan kami minta maaf atas kejadian ini,” ucap Eko.

Baca Juga :  Pencurian Mobil Jenis Grand Max Pick up Desa Pamulihan Kecamatan Way Sulan Lampung Selatan

Sementara itu, ketika tim media menanyakan keberadaan Kepala Desa Bambang Keman, perangkat desa menyebut bahwa beliau sedang keluar. Tak lama setelah mendapat teguran dari tim media, perangkat desa tampak segera membawa bendera dan langsung memasangnya di tiang bendera.

Perlu diingat bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain biasa. Ia merupakan simbol perjuangan para pahlawan bangsa, lambang kemerdekaan yang diperoleh dengan darah dan nyawa. Oleh karena itu, pengibaran bendera di instansi pemerintahan, termasuk balai desa, adalah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga :  Diduga Dijual, Bantuan 10 Ekor Kerbau dari Dinas Peternakan Demak 2023 di Desa Kendalasem Hilang Jejak.

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dipasang dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 dan 67, yakni pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pemerintahan, khususnya di Kabupaten Grobogan, agar tidak lalai dalam menghormati dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bambang Keman belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru