Miris, Kantor Balai Desa Lebengjumuk Grobogan Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 01 Mei 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com -28 April 2025 — Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas dan kehormatan bangsa Indonesia. Namun miris, di Kantor Balai Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tidak terlihat pengibaran bendera tersebut pada Senin (28/04/2025) pukul 07.02 WIB.

Pantauan langsung tim Awah Media, tiang bendera di halaman balai desa justru hanya dipenuhi daun-daun kering yang menempel. Tak tampak sang saka Merah Putih berkibar sebagaimana seharusnya. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah perangkat desa dan kepala desa tidak menyadari atau bahkan mengabaikan kewajiban menghormati simbol negara?

Saat dikonfirmasi, salah satu perangkat desa bernama Eko, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan, memberikan penjelasan. “Bendera kami pasang saat ada apel atau ketika Pak Kades datang. Kami akui ini kelalaian kami, dan kami minta maaf atas kejadian ini,” ucap Eko.

Baca Juga :  Akhir Tahun Polres Demak Musnahkan Ribuan Miras

Sementara itu, ketika tim media menanyakan keberadaan Kepala Desa Bambang Keman, perangkat desa menyebut bahwa beliau sedang keluar. Tak lama setelah mendapat teguran dari tim media, perangkat desa tampak segera membawa bendera dan langsung memasangnya di tiang bendera.

Perlu diingat bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar kain biasa. Ia merupakan simbol perjuangan para pahlawan bangsa, lambang kemerdekaan yang diperoleh dengan darah dan nyawa. Oleh karena itu, pengibaran bendera di instansi pemerintahan, termasuk balai desa, adalah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga :  Pengedar Ekstasi Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, 54 Butir Siap Edar Diamankan

Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dipasang dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 dan 67, yakni pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pemerintahan, khususnya di Kabupaten Grobogan, agar tidak lalai dalam menghormati dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bambang Keman belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Rep_pujiono

Berita Terkait

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  
Warga Geyer Siap Tempuh Jalur Hukum, Diduga Jadi Korban “Mafia Perbankan” Libatkan Oknum Pegawai BRI Unit Geyer
Diduga Ada Udang di Balik Batu, Berdirinya Paguyuban Pathok Jogo Joyo Kusumo Disorot Publik  
Kuasa Hukum Muslimin Soroti Kinerja Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:38 WIB

Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:43 WIB

Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terbaru